Hewan Kurban Daerah Antraks Dilarang Masuk

Hewan Kurban Daerah Antraks Dilarang Masuk

TIGARAKSA – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, menerbitkan surat edaran nomor 003:II/18191/dpkp tentang hewan kurban di masa Covid-19. Isinya mengatur tata cara penjualan hingga pemotongan hewan kurban sesuai protokol kesehatan Corona. Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner DPKP Kabupaten Tangerang, Husni Windayanti mengatakan, tempat penjualan hewan kurban akan diatur di satu tempat. Ia menjelaskan, pedagang diharuskan melapor kepada kepala desa atau lurah sebelum membuka kios. “Intinya rekomendasi tempat bukan izin dan diketahui oleh camat. Apabila dimungkinkan, tempat penjualan tidak tercecer dimana-mana. Camat bisa menunjuk lokasi yang diperuntukan pedagang menjual hewan kurban. Tujuannya untuk memudahkan pemeriksaan dan pengawasan,” katanya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (30/6). Ia menegaskan, pedagang maupun hewan kurban yang berasal dari luar Kabupaten Tangerang diwajibakan membawa surat keterangan sehat dari puskesmas maupun rumah sakit. Ia menerangkan, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus terlaksana di tempat penjualan hewan kurban. “Camat dan kepala desa sebagai ketua gugus tugas Covid tingkat kecamatan dan desa sebagai pengawas berjalannnya protokol kesehatan di tempat penjualan. Kami akan turun langsung ke tempat penjualan dan kami akan lakukan pemeriksaan di lokasi langsung,” lanjutnya. Windayanti mengungkapkan, pembeli wajib mencuci tangan dan memakai masker serta diperiksa suhu tubuh sebelum memasuki area penjulan hewan kurban. Menurutnya, camat dan kepala desa memiliki tanggungjawab untuk memastikan protokol kesehatan Covid-19 berjalan. Ia menyampaikan, kasus antraks pada hewan kurban terjadi di Jawa Tengah dan di beberapa daerah di Jawa Barat. Langkah, antisipasi, petugas dinas pertanian akan memeriksa kesehatan  hewan yang baru tiba di Kabupaten Tangerang. “Hewan kurban baik kambing maupun domba dari daerah terpapar antraks dilarang masuk ke Kabupaten Tangerang,” tegasnya. Adapun pada saat penyembelihan hewan, panitia diwajibakan mendapat izin dari DPKP dengan menyertakan site plan pemotongan. Berdasarkan surat edaran, pemotongan hewan kurban dilaksanakan tidak dalam satu hari. “Pada saat penyembelihan, panitia harus mengatur pemotongan dimana tidak harus satu hari bisa berlangsung tiga hari. Kita sudah berkoordinasi dengan ketua dewan masjid Indonesia di Kabupaten Tangerang untuk prosedur pemotongan hewan kurban,” ujarnya. Windayanti menegaskan, panitia pemotongan dapat memastikan kelayakan tempat pemotongan serta diharuskan terdapat ruang cukup untuk penampungan hewan masih hidup. “Ketiga area penampungan, pemotongan dan pembagian kurban harus jelas. Jangan sampai potong hingga pembagian di satu tempat. Harus jelas pemisahan ketiga tempat itu,” tegasnya. Untuk panitia hewan kurban diwajibakan warga sekitar dan tidak boleh merupakan pendatang atau bertempat tinggal di luar Kabupaten Tangerang. “Untuk pembagian daging kurban juga harus didatangi ke rumah warga yang berhak menerima,” pungkasnya. (sep/mas)

Sumber: