PPDB SMP Online, Kuota Zonasi Hanya 50 Persen

PPDB SMP Online, Kuota Zonasi Hanya 50 Persen

TIGARAKSA – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 di Kabupaten Tangerang akan dibuka pada 1-10 Juli 2020 mendatang. Alur pendaftaran dilakukan secara daring disesuaikan dengan kemampuan dan infrastruktur di satuan pendidikan masing-masing. Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin menuturkan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 ada beberapa hal yang berbeda dalam proses penerimaan peserta didik baru di masa pandemi Covid-19. Jika tahun lalu kuota jalur atau zonasi mencapai 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan perpindahan 5 persen. “Untuk tahun ini, kuota jalur zonasi dirubah sekurang-kurangnya 50 persen, untuk jalur afirmasi (peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu) sekurang-kurangnya 15 persen, jalur prestasi maksimal 30 persen, dan kouta untuk perpindahan orang tua sebanyak 5 persen,” ungkapnya, Kamis (25/6). Ia menjelaskan, pembagian kouta tersebut terdapat catatan penting, yakni jalur zonasi sekurang-kurangnya 50 persen tapi kalau lebih 90 persen tapi tak jadi masalah. Untuk prestasi kuota sekolah yang tentukan. Akan tetapi, supaya ada kompetisi setiap sekolah agar membuka jalur prestasi maksimal 30 persen. “Untuk jenjang SD pendaftaran akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2020 dengan persyaratan umum calon siswa paling rendah berusia 6 tahun,” pungkasnya. Sedangkan untuk jenjang SMP, kata dia, pendaftaran dimulai tanggal 3 Juli 2020 dengan mendahulukan jalur afirmasi atau jalur khusus bagi siswa tidak mampu. Jalur ini dibuka selama tiga hari. “Jadi pada 3 juli kita terima berkasnya, tanggal 4 sampai 5 diverifikasi termasuk disesuaikan dengan program PKH. Jadi di tanggal 6 Juli peserta didik jalur afirmasi ini sudah punya kursi,” tandasnya. Adapun, kata Fahrudin, untuk jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua akan dimulai pada 6-10 Juli 2020. Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang H Bunyamin, mengapresiasi kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang memberikan kuota jalur prestasi 30 persen. Meningkatnya jalur ini, membuat siswa yang memiliki prestasi bisa terakomodir. Namun H Bunyamin yang juga Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Mutu (STTM) Muhammadiyah Tangerang ini, meminta penerapan PPDB jangan sampai terdapat kecurangan, khususnya pada jalur prestasi. Untuk itu, pada jalur prestasi harus dibuktikan dengan nilai raport bagi prestasi akademik. Sedangkan prestasi non akademik harus memiliki sertifikat dan juga bukti medali atau tropi yang diraih. “Jangan sampai siswa yang tidak berprestasi, hanya dibuatkan sertifikat ia bisa masuk ke dalam jalur prestasi. Ini yang tidak boleh terjadi,” tegas H Bunyamin. Untuk itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang akan terus memantau pelaksanaan PPDB di Kabupaten Tangerang. “Jika terjadi kecurangan pada PPDB, maka laporkan saja kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang. Maka akan kami tindaklanjuti,” ucap H Bunyamin. (mas)

Sumber: