Tak Lelah Berantas Miras

Tak Lelah Berantas Miras

KOTA TANGERANG-Minuman keras (miras) diedarkan secara sembunyi-sembunyi. Di warung jamu dan kelontong. Minuman yang mengandung alkohol tersebut, terus dirazia. Pemkot Tangerang musnahkan 8.268 botol minuman keras (Miras) berbagai merek. Serta 300 plastik miras oplosan dan 5 jerigen miras jenis ciu saat peringatan hari ulang tahun ke 27 Kota Tangerang di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada, Jumat (28/2). Keseluruhan barang bukti miras tersebut, hasil operasi tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Seluruhnya didapat dari kios dan warung di wilayah Kota Tangerang. Dalam pemusnahan miras tersebut dihadiri Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, Sekretaris Daerah Herman Suwarman, Forkopimda Kota Tangerang dan para kepala OPD. Menurut Arief, pemusnahan tersebut sebagai simbol dan juga komitmen Pemkot Tangerang dalam menekan peredaran miras di Kota Akhlakul Karimah. Selain itu, dengan pemusnahan miras dari operasi yang dilakukan Satpol PP bisa membuat para penjual miras jera agar generasi muda dan masyarakat Kota Tangerang terhindar dari perbuatan tidak baik karena efek miras. "Ini adalah komitmen Pemkot Tangerang serta seluruh jajaran Forkopimda untuk terus menjaga dan mengamankan Kota Tangerang dari peredaran miras," ujar Arief. Ia menambahkan, seluruh warga Kota Tangerang untuk selalu taat pada aturan untuk mewujudkan moto Kota Tangerang sebagai Kota yang berakhlakul karimah. "Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap patuh pada aturan, terlebih soal miras, mari sama-sama kita wujudkan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah dan terbebas dari miras dan juga narkoba,"paparnya. Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menjelaskan, miras yang telah diamankan adalah miras dengan kandungan alkohol di atas lima persen. "Miras yang kami amankan adalah miras dengan kadar alkohol mulai dari yang paling rendah 5 persen hingga paling tinggi sebanyak 43 persen. Semua diamankan dari berbagai warung jamu dan juga warung klontong yang ada di 13 kecamatan di Kota Tangerang,"ungkapnya. Agus menuturkan, akan terus menindak masyarakat yang masih menjual miras. "Ini tidak menjadikan kami menurunkan kualitas pelayanan dalam bentuk penertiban. Kami sadar masih banyak sekali pekerjaan rumah perihal penyakit sosial masyarakat. Untuk itu kami akan terus sosialisasikan Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan miras dan aturan lainnya,"pungkasnya. (ran)

Sumber: