Selundupkan Sabu Dalam Pembalut

Selundupkan Sabu Dalam Pembalut

TANGERANG – Setibanya di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, JWY harus berurusan dengan petugas. Wanita asal Tiongkok ini tertangkap tangan membawa sabu dan ekstasi. Dari penampilan memang tak mencurigakan. Namun, saat petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan rutin terhadapa penumpang yang baru tiba, petugas menemukan empat butir pil ekstasi yang disembunyikan di sepatu. Setelah melakukan pengeledahan lebih lanjut, petugas mendapati narkotika jenis sabu di pembalut yang dipakainya seberat 5 gram. “Perempuan ini mengira dapat mengelabui petugas dengan menyimpan di daerah vitalnya,”ucap Erwin Situmorang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Rabu (21/6). JWY mengaku narkotika tersebut akan diserahkan kepada temannya di sebuah klub malam di Jakarta Utara. Tim lalu bergerak bersama tersangka untuk menemui teman tersangka di lokasi yang telah disepakati keesokan harinya. Diketahui, mereka bertemu dengan dua orang lainnya, seorang perempuan warga Tiongkok dan seorang laki-laki yang merupakan warga Singapura. Para pelaku akhirnya dibekuk dengan barang bukti narkotika berupa bubuk retamine dan dua butir happy five. “Kasus kita perdalam lagi dengan menggeledah kediaman tersangka di Jakarta. Kita mendapati narkotika jenis ketamine di dalam plastik, tujuh butir alprazolam, serta dua butir happy five yang merupakan milik teman sekamarnya, CYH asal Tiongkok yang kemudian turut kita amankan,”tukas Erwin. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang perempuan warga Nigeria yang menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1.210 gram yang disembunyikan di dalam gagang koper pada Sabtu (10/6) silam. Tersangka datang ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dari Doha dan turun di terminal 2 E Bandara Soekarno Hatta. Kecurigaan petugas muncul ketika alat sinar x ray mendeteksi adanya barang mencurigakan di dalam gagang koper milik seorang penumpang. “Dua koper milik penumpang tersebut diperiksa oleh petugas dengan disaksikan penumpang tersebut dan menemukan kristal putih yang merupakan metapethamine yang dilekatkan di dinding bagian dalam gagang koper,”tuturnya. Atas pengakuan tersangka, ia diminta oleh seorang pengendali yang disebut Frank yang berada di Nigeria. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku seorang kurir yang bertugas untuk membawa kedua koper ke sebuah apartemen yang sudah dipesan melalui agen persewaan apartemen. “Jadi, koper yang dibawa pelau isinya baju-bajunya Frank, tersangka membawa koper dari Nigeria untuk ditaruh di apartemen yang sudah diperintahkan. Lalu tersangka diminta kembali ke Nigeria dengan membeli dua buah koper. Sesampainya di Nigeria, tersangka diminta untuk bertemu dan menyerahkan koper serta kunci apartemen kepada seseorang lainnya di Nigeria. Orang tersebut kemudian akan ke Indonesia dan mengambil koper tersebut,”tukasnya. Kasus ini kemudian diserahkan ke pihak Polri untuk ditelusuri lebih lanjut karena merupakan modus baru dalam penyelundupan narkoba. Para pelaku kemudian diancam hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup dan bahkan hukuman mati dengan denda maksimum Rp 10 miliar. (mg-01)

Sumber: