Pemkab dan DJP Banten MoU, Dorong ASN Isi SPT Pajak Penghasilan Lebih Awal

Pemkab dan DJP Banten MoU, Dorong ASN Isi SPT Pajak Penghasilan Lebih Awal

TIGARAKSA- Pengisihan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sudah dimulai. Batas akhirnya hingga 31 Maret 2020. Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar ingin semua pengawai Pemkab Tangerang mengisi SPT PPh itu, lebih awal. Mulai Februari ini. Untuk mempercepat dan mempermudah pengisihan SPT, Pemkab Tangerang menjalin kerjasama dengan Kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) Banten, kemarin. Nantinya, petugas KPP Pratama akan datang ke kantor organisasi perangkat daerh (OPD) untuk memberikan bimbingan cara mengisi SPT yang benar. Seperti diketahui, pajak penghasilan ini tidak berlaku bagi yang masih lajang dan tidak ada tanggungan. Juga tidak berlaku bagi warga yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta setahun. Kerjasama DJP Banten bersama Pemkab Tangerang juga untuk berbagai bidang. Termasuk pembinaan dan bimbingan pengisian SPT pajak penghasilan dengan elektronik filling (e-filling). Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman di lakukan di ruang Wareng, Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (19/2). A. Zaki Iskandar mengatakan, nota kesepahaman dilakukan untuk mempermudah aparatur sipil negara (ASN) melaporkan pajak penghasilan tahunan. Akhirnya, tidak ada stigma ASN ketakutan dalam mengisi formulir pajak. “Ini untuk banyak hal, dari melakukan simulasi, informasi dan juga pembimbingan bayar pajak melalui e-filling. Yang di mana, e-filling ini kita terapkan di seluruh ASN Pemkab Tangerang, agar pengisian SPT ini lebih awal," katanya kepada Tangerang Ekspres. Zaki menegaskan, sosialisasi pengisian laporan pajak tahunan tidak hanya menyangkut sebatas di lingkungan Pemkab Tangerang. Namun akan dilakukan sampai ke pelosok desa, agar warga mendapat pengetahuan dan pemahaman perihal pajak. “Tadi, saya sempat sampaikan bahwa kadang-kadang karena tidak tahu, warga tidak begitu nyaman dengan pajak. Akan tetapi mudah-mudahan dengan informasi yang begitu tepat, wajib pajak nyaman dan mau membayar pajak,” ungkap Zaki. Senada, Kepala Kanwil DJP Banten Djatnika menyampaikan, pelaporan SPT tahunan dengan e-filling dapat dilakukan di mana saja dan kapanpun tidak terbatas pada jam kerja. Ia mengapresiasi langkah pemkab melaporkan pajak tahunan pegawai negerinya dilakukan di awal tahun. “Mudah-mudahan ini menjadi contoh warga Kabupaten Tangerang,” jelasnya. Ia menegaskan, wajib pajak termasuk pegawai ASN di Pemkab Tangerang tidak perlu khawatir akan pelaporan menggunakan e-filling. Sebab, petugas dari kantor pelayanan pajak (KPP) pratama di Kabupaten Tangerang siap membantu hingga detail. “Hanya waktu saja disesuaikan kapan dan di mana. Wajib pajak cukup membawa formulir A1 atau A2,” ungkapnya. Djatnika berharap, kerjasama dengan Pemkab Tangerang dapat ditingkatkan pada tahun berikutnya menjadi pertukaran informasi pajak. Antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan seluruh KPP Pratama di Kabupaten Tangerang. Hanya saja, perlu adanya kehati-hatian dalam memberikan data SPT tahunan milik perseorangan maupun perusahaan kepada pihak lain. Menurutnya, penerimaan pajak di Kabupaten Tangerang meningkat 10 persen di seluruh KPP pratama dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal, sambung Djatnika, kondisi ekonomi di ambang ketikdakpastian global dan melemahnya produksi barang-barang industri. Ia menegaskan, bisa berjalan beriringan dengan pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan pajak khususnya industri. Djatnika, mengungkapkan sudah menyurati perusahaan yang punya pabrik di Kabupaten Tangerang agar mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak di Jakarta, tapi di Kabupaten Tangerang. “Saya sudah bicara dengan Pak Bupati dan Gubernur juga, kita akan coba surati mereka untuk terdaftar di Kabupaten Tangerang. Saya juga sudah mengimbau wajib pajak yang terdaftarnya masih di luar wilayah Kabupaten Tangerang agar terdaftarnya di sini,” tutupnya. (sep)

Sumber: