Potensi Pelanggaran Pilkada Tangsel, Politik Uang dan Keterlibatan ASN

Potensi Pelanggaran Pilkada Tangsel, Politik Uang dan Keterlibatan ASN

SERPONG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel rapat dengan Polres Tangsel dan Kejaksaan. Membahas pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Resto Telaga Seafood, Senin (27/1). Sentra Gakumdu akan dibentuk dalam rangka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel 2020. Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, rapat dilakukan untuk menyatukan persepsi dalam penegakkan hukum di pilkada. Pencoblosan akan digelar September. "Sentra Gakumdu segera terbentuk Februari mendatang. Sehingga menjamin penegakkan hukum pemilu pada pilkada," ujarnya saat memberikan sambutan, Senin (27/1). Acep menambahkan, Bawaslu tidak bisa menegakkan hukum pilkada tanpa didukung dan dibantu tim dari kepolisian dan kejaksaan. Dua lembaga inilah yang akan maju di persidangan nanti, apabila ada pelanggaran pidana pemilu yang memang naik ke pengadilan. Menurutnya, aturan penanganan pelanggaran Pemilu 2019 dengan Pilkada 2020 berbeda. Pada Pemilu 2019 menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dimana penegakan hukum pemilunya diberikan waktu 7 hari plus 7 hari. Sedang pada penegakkan hukum pilkada menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 hanya diberikan waktu 3 hari plus 2 hari. "Aturannya beda. Maka mekanisme penanganannya juga berbeda. Jangan sampai nanti di kepolisian dan kejaksaan, subjek hukum di Sentra Gakumdu menjadi persoalan. Makanya kita hari ini (kemarin) kita samakan persepsi," tambahnya. Masih menurutnya, mulai saat ini penegakkan pilkada Kota Tangsel sudah digaungkan. "Sentra Gakumdu nanti akan punya gedung sendiri dan tidak gabung dengan kantor Bawaslu. Jadi saat bahas pidana pemilu bisa lebih fokus," tuturnya. Sementara itu, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jajuli memprediksi kerawanan yang berpotensi terjadi pada Pilkada Kota Tangsel. Yang paling disorot adalah politik uang dan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN). "Dua komponen ini yang perlu diwaspadai dalam pilkada mendatang," ujarnya. Jajuli menambahkan, politik uang bisa terjadi kapan saja. Kecenderungan bisa terjadi pada tahapan apa pun, baik kampanye, saat hari tenang, sebelum pemungutan suara dan setelahnya. Untuk antisipasi politik uang, maka digelar rapat bersama Polres dan Kejari sebagai langkah awal membentuk Sentra Gakumdu. "Kalau tidak ada Gakumdu, maka kalau terjadi politik uang dan lainnya yang ada unsur pidana tidak bisa diselesaikan," jelasnya. Untuk keterlibatan ASN dalam pilkada menurut Jajuli itu masuk dalam politik praktis. Yakni ASN mendukung satu satu pasangan calon, terlibat kampanye, terlibat mobilisasi kepada salah satu calon. "Ini berkaca dari pilkada sebelumnya. Diperkirakan kemungkinan dari calon petahana," tambahnya. Sedangkan untuk mencegah keterlibatan ASN, Bawaslu akan melakukan upaya pencegahan-pencegahan. Seperti akan diperkuat rapat dengan ASN dan mereka diberikan edukasi pencegahan. Terkait lokasi kerawanan Jajuli mengatakan semua kecamatan rawan. Karena, semua kecamatan terdapat ASN. "Di daerah tempat tinggal calon juga rawan. Titik rawan lebih dikhawatirkan terjadi di lapangan. Karena basis masa calon A dan calon B saat bertemu di jalan bisa terjadi bentrok," tuturnya. Di tempat yang sama, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tugas Gakumdu adalah memastikan semua pengaduan dan pelaporan terkait tindak pindana pilkada dan sengketa pemilu dapat tertangani. "Gakumdu ini bagiannya dari Bawaslu. Unsur polisi dan unsur kejaksaan yang akan melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pilkada," ujarnya. Ferdy menambahkan, berkaca dari Pilpres 2019, laporan dan aduan cukup banyak yang masuk ke Gakumdu. Semua laporan yang masuk dan diterima harus dipilah-pilah. Mana yang masuk pelanggaran tindak pidana pemilu dan yang tidak masuk pelanggaran. Secara umum ada empat hal yang jadi perhatian dalam tindak pidana pilkada. Yakni politik uang, keterlibatan ASN, masih banyaknya black campain (kampanye hitam), dan kampanya tidak benar di media sosial (medsos). "Empat hal ini harus diketahui masuk pasal pelanggaran mana. Jadi kalau ada dugaan politik uang sudah tahu apa yang harus disiapkan dan pasal mana yang menjeratnya," tambahnya. Masih menuutnya, Pilkada 2020 tantangan lebih besar dibanding pengamankan pilpres lalu. Dari semua kecamatan pasti akan banyak pengaduan dan laporan yang masuk. Ia memprediksi kerawanan terjadi saat kampanye, negatif campain dan black campain. Negatif campain adalah kampanye negatif yang menyerang pribadi seseorang, walaupun itu nyata kebenarannya. "Sedangkan black campain adalah menyerang pribadi tapi, tidak bisa dibuktikan kebenarannya," jelasnya. Pria kelahiran Medan ini menuturkan, masa tenang biasanya 3 hari sebelum pencoblosan. Biasanya pelanggaran banyak terjadi terkait politik uang. "Politik uang ini bisa dalam bentuk uang atau diberi barang. Setiap tahapan ada potensi pelanggaran yang muncul," ungkapnya. Sementara itu, Kajari Kota Tangsel Nur Elina Sari mengatakan, 'gol' terakhir dari Sentra Gakumdu adalah di kejaksaan. Bila sudah ada indikasi pelanggaran bisa cepat diproses karena waktu yang diberikan untuk penanganan sangat mepet. "Saya berharap Sentra Gakumdu dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagaimana mestinya," ujarnya. (bud)

Sumber: