Bangunan Diduga Belum Kantongi IMB, Warga Pertanyakan Pengawasan Pol PP dan Perkim

Bangunan Diduga Belum Kantongi IMB, Warga Pertanyakan Pengawasan Pol PP dan Perkim

TANGERANG- Proyek bangunan setinggi empat lantai yang tengah dikerjakan di Kecamatan Neglasari, diduga belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Keberadaan pembangunan proyek gedung tersebut disikapi masyarakat sekitar. Guntur, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda  menyayangkan sikap Satpol PP dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang yang tidak memberikan teguran apapun terhadap keberadaan proyek  tersebut. Sementara diperkirakan bangunan sudah berdiri 60 persen. Namun, tidak terlihat papan plang keterangan perizinan di lokasi sekitar proyek. "Proyek bangunan gedung mencapai empat lantai diperkirakan sudah 60 persen. Patut kita pertanyakan kinerja Satpol PP maupun Dinas Perkim, masa iya sama sekali tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu?"  ungkap Guntur. Selain itu, Guntur menyebutkan luas bangunan tak sesuai dengan makro luas tanah yang ada. Berdasarkan aturan yang ada seharusnya standar pendirian bangunan 60 persen dan sisanya 40 persen diperuntukan lahan parkir, ruang terbuka serta fasilitas lainnya. “Sebagai penegak Perda, Satpol PP bertindak tegas dengan keberadaan proyek bangunan yang diduga tak berizin itu,” tegas Guntur. Kepala Bidang Pembangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sasa Sukmana memgaku, belum menerima berkas pengajuan permohonan IMB proyek bangunan tersebut. Baik secara dikuasakan pengusaha atau pemilik bangunan tersebut datang ke DPMPTSP Kota Tangerang untuk mengurus IMB proyek bangunan tersebut. “Bagaimana ada IMB nya, berkasnya aja belum masuk,” tandasnya. Sementara, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan gedung empat lantai di Kecamatan Neglasari untuk mengklarifikasi apakah sudah melakukan proses perijinan pendirian bangunan tersebut atau belum. Jika nanti pemilik bangunan belum memiliki perizinan, maka Satpol PP Kota Tangerang akan menghentikan aktifitas pembangunan dan melakukan penyegelan. “Kita akan melakukan pemanggilan pemilik bangunan itu, jika memang tidak ada ijinnya kita akan tindak tegas dengan melakukan penyegelan sekaligus dilarang ada aktifitas proyek pembangunan gedung tersebut,” ujarnya.(raf)

Sumber: