Penyandang Disabilitas Butuh SLB

Penyandang Disabilitas Butuh SLB

TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang didorong memiliki sekolah luar biasa (SLB) untuk anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas. Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota tangerang, Andri S Permana  mengatakan, program pendidikan Kota Tangerang sudah cukup baik dan dapat dirasakan langsung masyarakat. Namun ia menilai, layanan pendidikan di Kota Tangerang belum dapat dirasakan secara utuh oleh anak anak berkebutuhan khusus dan disabilitas. "Program yang dicanangkan mulai dari Tangerang Cerdas, SPP gratis dan lain sebagainya sudah baik.  Namun, kita melihat belum ada perhatian bagi anak anak berkebutuhan khusus dan disabilitas," kata Andri, kemarin. Ia menuturkan, saat ini pemerintah Kota Tangerang belum memiliki satupun lembaga pendidikan yang khusus melayani anak anak berkebutuhan khusus dan disabilitas. "Ada satu (SLB) di wilayah Kecamatan Karawaci dan itu dikelola swasta", ungkapnya. Untuk itu, lanjut Andri di peraturan daerah (Perda) yang saat ini tengah dikaji, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah kota Tangerang membangun lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan pendidikan bagi anak anak berkebutuhan khusus dan disabilitas. Selain itu, dalam Raperda yang tengah dikaji juga diharapkan dapat memberikan hak yang sama bagi  warga disabilitas dalam memperoleh pelayanan dasar mereka di berbagai fasilitas umum seperti ada jalur khusus atau prioritas dan perolehan pelayanan administrasi bagi disabilitas. Sehingga pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan berupa pelatihan kerja dapat mereka dapatkan dengan mudah. "Kami mendorong program ini, agar warga disabilitas dapat lebih mandiri melalui Perda yang saat ini tengah menunggu pengesahan,"jelasnya. Andri menambahkan, selain tengah menggodok peraturan daerah tentang disabilitas, saat ini DPRD Kota Tangerang juga tengah menunggu pengesahan peraturan daerah tentang penanggungalan dan pencegahan HIV AIDS. Ia berharap Perda yang mengatur pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS ini dapat segera disahkan sehingga tindakan preventif dan penanggunlangannya dapat menjadi suatu prioritas dan memiliki payung hukum. "Dua perda ini menjadi prioritas kita", tandasnya. Ia menilai, melalui peraturan daerah penanggulangan HIV AIDS tersebut angka penderita penyakit yang menular tersebut dapat lebih ditekan dan ditanggulangi dengan cara yang benar. Saat ini, penanggulangan pencegahan dan konseling bagi para penyandang HIV AIDS belum ada payung hukumnya. "Mudah mudahan dengan disahkannya perda tersebut kegiatan pencegahan dapat dilakukan secara berkala dan berkelanjutan," pungkasnya.(raf)

Sumber: