Berawal Aduan Ormas, Tower Seluler Disegel

Berawal Aduan Ormas, Tower Seluler Disegel

PAGEDANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, menyegel tower operator seluler. Lantaran, belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Tower tersebut terletak di Kampung Kabasiran, Desa Karang, Kecamatan Pagedangan, Selasa (10/12). Kepala Seksi Ketrentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Thomasa mengatakan, penyegelan berawal dari protes warga. Serta, aduan dari ormas kepada Pemkab Tangerang. "Lalu kita survey ternyata tidak berizin. Proyek ini sudah berjalan dua bulan. Nanti, setelah mereka memiliki IMB, kemudian melapor ke kita, dan pembangunan kembali dilanjutkan," katanya kepada Tangerang Ekspres saat ditemui di lokasi usai penyegelan. Lanjutnya, apabila IMB telah dimiliki, pembangunan tower akan diawasi oleh Dinas Bangunan dan Tata Ruang (DTRB), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Baik ketinggian ataupun luas tanah, agar sesuai dengan site plan yang ada di IMB. Thomas menegaskan, penyegelan dilakukan atas dasar pengakuan dari perusahaan yang belum memiliki IMB. Sehingga, tidak dilakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), perihal kebenaran izin tower. "Kita menanyakan kepada perusahaan tower ini dan mengakui belum memiliki perizinan. Satpol PP tidak berkoordinasi dengan perizinan, perusahaan bersangkutan yang berkoordinasi dengan perizinan," tegasnya. Ia mengungkapkan, tower ini awal mula disegel oleh ormas. "Iya betul ini disegel terlebih dahulu oleh ormas. Sebenarnya, tugas dan fungsi (Tupoksi) pengawasan tower semacam ini bukan dari kita. Karena Diskominfo belum melakukan pengawasan dan terlebih dahulu diketahui oleh ormas. Dan kita berterimakasih kepada ormas yang sudah mengadukan kepada kita. Kalau laporan pasti kita tindaklanjuti dari siapapun," lanjutnya. Thomas menegaskan, segel yang telah terpasang tidak boleh dilepas. Apabila terlepas, maka akan dijatuhkan sanski pindana. Ia sudah mengimbau kepada warga untuk melaporkan apabila adanya aktivitas proyek sebelum segel dilepas pemerintah. "Pokoknya IMB sudah turun, maka boleh melanjutkan. Langsung pidana kalau segel dilepas, tidak ada surat peringatan. Pokoknya, selama IMB belum turun, yang melepas segel dipidana. Kalau masih tetap melanjutkan pembangunan selama disegel maka dipidana juga," tegasnya. Sementara, Kontraktor dari tower milik PT Inti Bangunan Sejahtera (IBS), Ahmad Hasim, mengatakan, izin lingkungan di tingkat RT hingga kecamatan sudah dimiliki. Namun, izin di tingkat dinas masih dalam proses pengajuan. "Utamanya kita izin lingkungan terlebih dahulu di tingkat kecamatan. Nanti paralel seiring berjalannya pembangunan urus di tingkat dinas kita urus," jelasnya. Ahmad mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan pertemuan dengan elemen warga. Hal ini sebelum pembangunan tower berjalan dan tidak ada pertentangan. "Kita sudah pertemuan dengan dua ormas. Namun, ormas yang menyegel tidak ada dipertemuan. Saya tidak tahu ormas yang ini sudah bertemu dengan mandornya apa belum," ungkapnya. Walaupun hanya sebagai kontraktor, Ahmad menjelaskan, perizinan yang berkaitan dengan tower menjadi tugasnya. "Kita selaku kontraktor dari pemilik tower. Kita ada kaitan juga dengan perizinan tower. Dari mulai ekuisisi lahan, pengerjaan hingga perizinan masing-masing ada divisinya. Kita baru tingkat kecamatan izinnya," katanya. (mg-10/mas)

Sumber: