Imam Rana Ditunjuk Sebagai Plh Kota Serang

 Imam Rana Ditunjuk Sebagai Plh Kota Serang

Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana-Een Amelia/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Serang, menggantikan Nanang Saefudin yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Serang.

Penunjukan Imam Rana Hardiana sebagai Plh Sekda Kota Serang di umumkan langsung oleh, Nanang Saefudin pada saat apel pagi di lingkungan Pemerintahan Kota Serang, Senin (23/9/2024).

Seusai pelaksanaan apel, Nanang menjelaskan alasan dirinya menunjuk Iman Rana sebagai Plh Sekda Kota Serang adalah pengalaman yang dimiliki selama mengabdi kepada Pemerintah Kota Serang.

"Tentu Pak Imam termasuk senior setelah saya. Beliau juga syarat akan pengalaman, orangnya juga humble. Ini bukan hanya penilaian saya tapi juga penilaian dari teman-teman, yang bisa di terima oleh semua pihak," tutur Nanang.

Dia juga berharap dengan ditunjuknya Imam Rana Hardiana sebagai Sekda Kota Serang dapat menjalankan tugas dengan baik.

"Semoga Pak Imam dapat mengemban tugas dengan baik," katanya.

Sementara itu, Plh Sekda Kota Serang Iman Rana Hardiana mengatakan penunjukannya sebagai Plh berdasarkan dengan aturan perundang-undangan.

"Supaya tidak ada kekosongan jabatan. Saya sebagai definitif-nya tentu sebagai kepala BPKAD," ujarnya.

Dengan penunjukkan dirinya sebagai Plh Sekda Kota Serang, dikatakan dia, harus menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya sebagai pelaksana harian. Terutama sejumlah program dan tugas yang sifatnya administratif, berdasarkan aturan perundang-undangan.

"Tentu saya harus menjalankan amanah ini, apa yang sudah dikerjakan oleh Pak Sekda sebelumnya. Mulai dari kegiatan administratif hingga fasilitasi untuk membantu kelancaran penyelenggaraan," tuturnya.

Saat ini, tugas dari Plh Sekda Kota Serang sendiri adalah menjaga netralitas serta kondusifitas pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan, tentu kami harus mematuhi dan jalankan itu," ucapnya (*)

Sumber: