Jika UMK Naik 12 Persen, Perusahaan Pindah ke Jateng
KOTA TANGERANG-Sejumlah organisasi buruh meminta kenaikan upah minimum kota (UMK) Tangerang sebesar12 persen. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang, keberatan. Penolakan tersebut dikarenakan kenaikan UMK sudah diatur dalam PP No 78 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut kenaikan UMK sebesar 8,51 persen. Ketua Apindo Kota Tangerang Ismail mengatakan, masalah UMK di Kota Tangerang sudah jelas dalam aturan. Kenaikan upah hanya 8,51 persen dan tidak bisa ada kenaikan lagi. Apindo sudah mengikuti aturan tersebut dan sepakat jika kenaikan UMK sesuai dengan PP No 78/2015 tentang Pengupahan. "Kita mengikuti peraturan pemerintah. Kita hormati PP No 78 tahun 2015. Kita Apindo sepakat UMK tahun 2020 naik 8,51 persen. Kalau kenaikan sampai 12 persen tentu saja kami menolak. Karena tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,"ujarnya saat dihubungi Tangerang Ekspres, Senin (11/11). Ismail menjelaskan, penolakan UMK sebesar 12 persen karena pergerakan ekonomi di Indonesia terutama di Kota Tangerang sedang lesu. Maka dari itu, apa bila UMK naik 12 persen akan merusak iklim perindustrian dan kompetisi pasar antar industri. "Perusahaan agak berat untuk menaikkan upah. Apalagi jika naik sampai 12 persen. Dampaknya akan ke mana-mana. Karena nanti banyak orang bikin pergudangan saja yang lebih murah daripada bikin pabrik yang dipusingkan kenaikan upah,"ungkapnya. Bila tetap naik 12 persen, kata Ismail, maka tidak menutup kemungkinan para pengusaha di Kota Tangerang akan memindahkan pabrik ke Jawa Tengah (Jateng), yang memiliki UMK lebih rendah. "Jika dipaksakan saya pastikan perusahaan akan relokasi pabrik yang di Tangerang ke Boyolali atau Brebes yang upah minimum di bawah Rp 2 juta. Karena memang di sana UMK lebih rendah dibanding Kota Tangerang yang saat ini ingin naik menjadi 12 persen," pungkasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Rakhmansyah menuturkan, memang terjadi gesekan antara keinginan serikat buruh soal penetapan UMK. Keputusan kenaikan UMK 2020 di Kota Tangerang nantinya ada di tangan Walikota Tangerang. "Makanya kebijakanya kami ini hanya membahas, kemudian menuangkan dan usulkan. Kebijakan nanti ada di Walikota. Kita sebatas membuat nilai-nilai atau angka yang nanti akan disampaikan,"tutupnya. (mg-9)
Sumber: