Sah, UMP Banten Naik Rp 193 Ribu, Kenaikan Sesuai PP 78 tahun 2015
SERANG-Gubernur Banten Wahidin Halim secara resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 2.460.996,54. Angka itu naik Rp 193.005,995 atau 8,51 persen dari UMP Banten 2019 senilai Rp 2.267.990,546. Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penetapan besaran UMP Banten 2020 itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 dan telah ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim pada 28 Oktober 2018. “Memutuskan UMP Banten tahun 2020 sebesar Rp 2.460.996,54,” demikian bunyi SK tersebut. Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Karna Wijaya membenarkan, Pemprov Banten telah menetapkan besaran UMP 2020 senilai Rp 2.460.996,54. Dia tak membantah jika penetapan tersebut menggunakan ketentuan PP nomor 78 tahun 2015. “(Berlaku) per 1 Januari 2020,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (1/11). Dijelaskan Karna, penetapan UMP akan dijadikan acuan dalam perumusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Selambat-lambatnya, UMK sudah ditetapkan pada 21 November mendatang. “Diawali rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/kota (Depekab/Depeko). Hasil rapat Depekab dan Depeko disampaikan kepada bupati/walikota. Kemudian bupati/walikota menyampaikan rekomendasi kepada gubernur,” jelasnya. Terpisah, Kepala Bidang Sosial Politik Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Ahmad Saukani mengaku, sangat kecewa dengan penetapan nilai UMP 2020. Ia menilai, seharusnya kepala daerah bisa menggunakan diskresinya terkait hal tersebut. “Kondisi di Banten berbeda dengan daerah lainnya sehingga tidak bisa dipukul rata dengan tingkat kenaikan secara nasional. Terhadap situasi saat ini mandatori banget, jadi belum ada kepala daerah yang mencoba menggunakan hak diskresi,” katanya. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten, Ahmad Muhit mengatakan, dari sisi aturan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku. Namun, dari sisi kondisi usaha di Banten secara umum belum semua perusahaan tumbuh. “Kalau regulasi kita tetap berpedoman pada PP 78 dan juga SE Menaker. Tapi kalau dilihat dari sisi usaha sih, banyak perusahaan terutama menengah ke bawah ada yang tumbuh tapi ada juga yang tidak. Kami inginnya nggak naik tapi flat,” kata Muhit. Namun, kata Muhit, pihaknya harus mematuhi aturan yang berlaku. Meski begitu, ia menilai, pleno dewan pengupahan merupakan bagian kompromi Apindo terhadap kenaikan UMP. “Kan kalau aturan kita nggak bisa nolak. Tapi bagi pengusaha menengah ke bawah itu sangat berat untuk menaikan upah dengan kondisi yang cukup besar ini. Namun, pada akhirnya tetap ikuti aturan yang berlaku,” katanya. (tb)
Sumber: