Disperindag Berikan Pembinaan, Timbangan Tak Boleh Dikurangi

Disperindag Berikan Pembinaan, Timbangan Tak Boleh Dikurangi

TANGERANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Tangerang mengumpulkan perusahaan yang memiliki alat ukur dan timbang. Pemkab Tangerang menilai, kerusakan alat ukur dinilai merugikan perusahaan dan konsumen. Kepala Disperindag, Teddy Suwardy mengatakan, kerusakan pada alat ukur dan timbang masih mendominasi penyebab tidak akuratnya nilai hasil pengukuran. Hal ini tentu bukan saja merugikan konsumen, namun perusahaan sebagai pemilik barang atau produk. Teddy mengatakan, kerusakan alat ukur dan timbang milik perusahaan tersebut ditemukan setelah dilakukan pengawasan secara intens di perusahaan. Ia mengungkapkan, pemerintah daerah mengendepankan memberikan pembinaan terhadap perusahaan. “Melakukan ekspose hasil pengawasan kemetrologian di perusahaan yang mempuynyai ukur, takar timbang dan perlengkapannya (UTTP). Ada 21 rincian dari UTTP yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Hari ini kita kumpulkan perusahaannya,” ujarnya kepada awak meida di Hotel Sol Marina Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (22/10). Teddy menerangkan, tera atau tanda uji ulang pada alat ukur dan timbang idealnya dilakukan satu tahun sekali. Sehingga, nilai hasil penimbangan dapat memiliki keakuratan yang baik, dan tidak merugikan perusahaan dan konsumen. Menurutnya, sesuai dengan aturan, tera, wajib dilakukan setiap tahun pada satu alat ukur dan timbang milik perusahaan atau pedagang. “Maka itu kita ekspose (umumkan) apakah alat ukurnya ada perubahan nilai atau tidak, perusahaan mana, kalau ada perubahan maka kita sampaikan. Ini hasil pengawasan dari kita selama ini dan kita berikan pembinaan kepada perusahaan itu,” jelasnya. Menurutnya, perusahaan yang mengalami kerusakan pada alat timbang dan ukurnya diharapkan segera melaporkan kepada dinas. Sebab, sudah ada sumber daya yang dapat memperbaikinya dan kerjasama dengan pihak ketiga. “Kita juga akan membuat aplikasi sistem informasi manajeman metrologikal (simegal), mudah-mudahan selesai tahun ini. Dari aplikasi ini nanti kita sampaikan kepada perusahaan atau pemilik timbangan atau alat ukurnya yang akan habis masa teranya,” terangnya. Selain dari pengawasan di perusahaan, Teddy mengatakan, Disperindag memberikan pelayanan gratis kepada para pedagang di pasar tradisional. Hal ini digelar rutin satu tahun sekali. “Itu secara gratis. Itu pembinaan terjadwal setahun sekali. Kita temukan ternyata nilai penimbangan di alat timbangan milik pedagang malah membuat rugi dirinya dan konsumen diuntungkan. Tentu hal ini dimanfaatkan oleh pedagang lain yang juga mengeluarkan semua alat timbangan yang dia punya. Karena gratis dan mereka menyebut agar tidak ada kerugian,” tutupnya. (*)

Sumber: