Mantan Kades VS Mantan Kades

Mantan Kades VS Mantan Kades

SUKAMULYA – Dua mantan kepala desa (kades) Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang beda periode, adu nasib dalam ajang pemilihan kepala desa (pilkades) 2019. Siapa yang beruntung diantara keduanya, atau ke duanya malah kurang beruntung dibandingkan seorang kandidat lain. Yang pasti teka-teki itu, terjawab setelah hari-H pemungutan suara pada 1 Desember mendatang. Diketahui, Suhendi tercatat menjadi kades Benda periode 2007-2013. Sedangkan Sanuki, petahana kades Benda periode 2013-2019. Selanjutnya, Kalyubi, wajah baru yang meramaikan bursa calon kades pada pilkades Benda tahun ini. Diantara ketiganya, peroleh suara terbanyaklah yang berhak menjadi kades Benda selama enam tahun kedepan. Saipul Ulum, Ketua Panitia Pilkades Benda mengatakan, pemenang pilkades tergantung perolehan suara dari tiga calon kades Benda periode 2019 sampai 2025. Calon kades yang paling banyak dipilih pemilih yang tersebar di 18 RT dalam 5 RW, yang dapat memimpin Desa Benda selama enam tahun kedepan. “Sementara ini, berdasarkan data pemilih tetap (DPT) saat pemilihan Presiden (Pilpres), April 2019. Ada sebanyak 4.478 DPT. Namun, angka DPT itu masih dapat berubah hingga 21 November 2019 mendatang,” kata Saipul, kepada Tangerang Ekspres, di kantor sekretariat panitia Pilkades Benda, Senin (21/10). Saipul menyampaikan, berdasarkan surat pernyataan bersama calon kades Benda tentang ketentuan pemuktahiran data pemilih (pantarlih) diantaranya, pemilih adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 tahun pada hari H pemungutan suara. Tidak terganggu ingatan. “Bagi warga yang berstatus ngontrak tidak punya surat keterangan pindah ataupun kartu identitas warga desa Benda, tidak disensus sebagai daftar pemilih. Sedangkan, walaupun ngontrak rumah tapi punya identitas sebagai warga Benda, boleh disensus sebagai daftar pemilih,” dipungkaskan Saipul. (zky/mas)

Sumber: