Tuntut Presiden Keluarkan Perppu UU KPK, Hari ini BEM Gelar Demo Lagi

Tuntut Presiden Keluarkan Perppu UU KPK, Hari ini BEM Gelar Demo Lagi

JAKARTA -- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memutuskan untuk tidak berdemonstrasi saat pelantikan Presiden digelar di Gedung DPR/MPR Ahad (20/10). Mereka akan kembali turun ke jalan pada Senin (21/10), sehari setelah pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Dalam naskah pernyataan sikapnya, BEM SI mengatakan, penyampaian pendapat dengan cara menghalangi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden bukanlah cara yang bermartabat. Mereka pun menegaskan bawah tak terlibat sama sekali jika ada upaya penghalangan pelantikan. "Pelantikan pemerintahan baru menjadi sebuah momen penting untuk mengubah arah bangsa. Kami memandang, bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden merupakan momen penting, hasil dari proses demokrasi yang wajib kita hormati bersama," bunyi pernyataan sikap itu seperti dikutip Republika.co.id. Oleh karena itu, BEM SI akan kembali turun ke jalan sehari usai pelantikan Jokowi-Ma'ruf. Sebab, tuntutan mereka belum dipenuhi oleh Presiden Jokowi. "Gerakan ini hanya akan usai ketika setiap aspirasi publik telah menjadi kebijakan pemerintah yang konkret," bunyi pernyataan sikap yang ditandatangani Kordinator Pusat BEM SI Muhammad Nurdiansyah. Tuntutan utama BEM SI adalah meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU KPK yang telah resmi berlaku sejak 17 Oktober lalu. Mereka juga menuntut agar pemerintah mengatasi kebakaran lahan yang masih terjadi. Serta melakukan reforma agria sejati lantaran saat ini masih banyak terjadi konflik lahan. "Eskalasi gerakan tidak boleh berhenti hanya karena pergantian pemerintahan baru. Gerakan ini hanya akan usai ketika setiap aspirasi publik telah menjadi kebijakan pemerintah yang konkret," kata BEM SI. Sementara itu Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) demonstrasi akan kembali diterbitkan Polda Metro Jaya pada 21 Oktober 2019 atau sehari setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. "(Kembali seperti) biasa saja," kata Jenderal Tito di Gedung Graha Jalapuspita, Jakarta, Ahad (20/10). Menurutnya, aksi demonstrasi merupakan upaya penyampaian aspirasi yang dilindungi undang-undang. Aksi tersebut diperbolehkan selama tidak mengarah pada kericuhan. "Sepanjang demo damai (diperbolehkan). Yang tidak diperbolehkan, demo anarkis," katanya. Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, Polri akan mengawal setiap aksi demonstrasi. Bila aksi tersebut mengarah pada anarki, maka Polri akan menertibkannya. "Kalau yang anarkis, kami tindak secara profesional," katanya. Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresi Kepolisian dengan tidak menerbitkan STTP aksi demonstrasi sejak 15 Oktober hingga 20 Oktober 2019 untuk menjaga suasana aman dan kondusif di Jakarta jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sebanyak 30 ribu personel TNI-Polri dilibatkan dalam pengamanan prosesi pelantikan presiden-wapres terpilih. Pola pengamanan terdiri dari Operasi Waskita di Ring I yang merupakan tanggung jawab Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), pengamanan TNI di Ring II dan pengamanan Polri di Ring III. Majalis Permusyawaratan Rakyar (MPR) akan melantik Joko Widodo dan Ma'aruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, pada hari ini pukul 14.30 WIB. Setidaknya 17 kepala negara sahabat telah mengonfirmasi untuk hadir. Pengamanan untuk pelantikan pun sudah disiapkan di kawasan kompleks parlemen. Sebanyak 31 ribu pasukan TNI-Polri dikerahkan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga melarang semua bentuk unjuk rasa dilakukan hingga tanggal 20 Oktober.(rep)

Sumber: