BPOM Luncurkan Gerakan Ayo Buang Sampah Obat, Cegah Obat Kedaluwarsa Dijual Lagi

BPOM Luncurkan Gerakan Ayo Buang Sampah Obat, Cegah Obat Kedaluwarsa Dijual Lagi

JAKARTA– Pertengahan Agustus lalu, warga Kamal Muara Jakarta dihebohkan dengan pemberian obat kedaluwarsa dari puskesmas kepada ibu hamil. Kasus obat kedaluwarsa memang selalu ada tiap tahunnya. Melihat hal itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan gerakan Ayo Buang Sampah Obat di 14 kota secara serentak. Tahun lalu, BPOM menemukan 21 perkara obat ilegal. Sedangkan tahun ini sudah delapan perkara. Obat ilegal ini disinyalir berasal dari sampah obat yang dibuang sembarangan. Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan bahwa gerakan Ayo Buang Sampah Obat merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam upaya peningkatan kesehatan. ”Gerakan ini dilatarbelakangi dengan maraknya kasus peredaran obat ilegal dengan pemanfaatan obat-obat kedaluwarsa dan rusak. Termasuk kemasan obat yang tidak termusnahkan secara baik,” tuturnya kemarin (1/9). Pihak yang tidak bertanggungjawab itu menggunakan sampah obat dengan sebagai bahan baku dan pelabelan ulang. Obat kadaluwarsa maupun rusak harus segera dibuang dan dimusnahkan. Jika tidak dibuang dengan cara yang tepat maka obat tersebut dapat disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab menjadi obat ilegal. Obat kedaluwarsa ini dapat dikemas ulang dengan diganti tanggal kedaluwarsanya, kemudian diperjualbelikan kembali sebagai obat ilegal dan/atau palsu. Hal ini tentunya menimbulkan keresahan di masyarakat, terbukti dengan ditemukannya beberapa kasus obat kedaluwarsa dan obat palsu di pasaran, bahkan di sarana pelayanan kesehatan yang seharusnya terjamin keamanannya. Melalui gerakan ini, Badan POM bersama IAI mengedukasi masyarakat untuk waspada terhadap obat ilegal dan palsu. Obat tak layak minum itu harus dibuang. ”Obat kedaluwarsa atau rusak sudah tidak memberikan efek terapi dan berbahaya jika digunakan. Karena itu Badan POM mengajak masyarakat belajar tentang bagaimana cara membuang obat kedaluwarsa, obat sisa, dan obat rusak dengan benar agar tidak disalahgunakan,” ucap Penny. Selain di Jakarta, peluncuran gerakan ini dilaksanakan serentak di 14 kota serentak. Antara lain Bandung, Semarang, Surabaya, , Yogyakarta, dan Denpasar. Setelah peluncuran gerakan berjalan selama satu bulan, masyarakat dapat membuang sampah obat kadaluwarsa di apotik yang ditunjuk di 15 kota tersebut. Sementara itu Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Engko Sosialine Magdaline menyatakan pemberian obat kedaluwarsa ini tidak serta merta disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan petugas. Kemenkes sudah menerbitkan Standar Pelayanan Kefarmasian di puskesmas. Harusnya aturan itu bisa menjadi pedoman. Dalam SOP kefarmasian, Engko mengatakan ada istilah first expired first out. Artinya obat yang kedaluwarsanya lebih cepat harus lebih dahulu digunakan. Sementara yang sudah kedaluwarsa harus dipisahkan sehingga tidak terjadi kesalahan di pelayanan kefarmasian. Berikut cara membuang obat yang benar berdasar jenis produknya Obat dalam bentuk tablet, pil, puyer, salep, dan krim. Pertama, pisahkan dulu dari kemasannya. Lalu, rusak bungkusnya, untuk menghilangkan semua informasi tentang produk obat. Ini agar tidak bisa dijual lagi oleh oknum. Obat dihancurkan dan dicampur sampah lain supaya tidak menarik perhatian orang dan hewan. Sampah obat dimasukkan dalam wadah yang bisa ditutup, misal kaleng atau plastik, kemudian buang di tempat sampah. (lyn)

Sumber: