Imigrasi Amankan 15 Warga Nigeria
TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang mengintensifkan koordinasi dengan kecamatan, TNI, Polisi serta perwakilan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. Rapat di ruang rapat Imigrasi, Kamis (21/3) dilakukan untuk mengetahui wilayah mana saja yang disinggahi orang asing. Karena saat ini sedang gencar melakukan pengawasan serta pengamanan terhadap orang asing yang berada di Tangerang. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang Herman Lukman, rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (PORA) untuk mengetahui aktifitas dan juga mengetahui orang asing di Tangerang. Karena saat ini banyak orang asing yang masuk ke Tangerang tanpa membawa data lengkap. "Rapat ini memang menjadi agenda rutin kita sebulan sekali dengan melibatkan camat, Koramil, dan juga Polsek di masing-masing wilayah untuk mengetahui keberadaan orang asing. Untuk saat ini yang paling banyak dari Nigeria,"ujarnya. Lukman menambahkan, Imigrasi bisa mengetahui jumlah orang asing. Beberapa waktu lalu pihaknya mengamankan 15 orang warga Nigeria di salah satu aparteman di Kota Tangerang. "Kami mendapatkan informasi ada orang Nigeria di salah satu apartemen. Menurut informasi ada 1 orang, tetapi setelah kita lakukan penyisiran ternyata ada 15 orang. Kita langsung amankan selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah mereka mempunyai data lengkap,"paparnya. Tidak hanya itu, Imigrasi juga melakukan penangkapan kepada orang asing dari Banglades yang masuk ke Indonesia dengan cara sembunyi-sembunyi menggunakan kapal tongkang dari Malaysia ke Batam selanjutnya ke Tangerang menggunakan pesawat Lion Air. "Kita juga melakukan penangkapan kepada WNA Bangladesh di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Benda. WNA tersebut tidak memiliki berkas identias, untuk itu kami tangkap,"ungkap Bambang, Kasubsi Penindakan Imigrasi. Lanjut Bambang, WNA tersebut datang menggunakan kapal tongkang dari Malaysia menuju Batam. Di Batam WNA tersebut sudah ditunggu rekannya untuk melanjutkan perjalanan ke Tangerang menggunakan pesawat Lion Air. Setelah sampai WNA tersebut bersembunyi di sebuah rumah makan selama 3 hari. "WNA tersebut sudah kami tangkap dan sedang melakukan proses di persidangan. WNA tersebut kami kenai pasal 119 ayat 1 dengan acaman hukuman 5 tahun penjara karena tidak mempunyai berkas identitas serta masuk ke Indonesia secara diam-diam,"tuturnya. Bambang menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedutaan dan kepolisian Malaysia untuk mencari tahu apakah WNA tersebut bermasalah atau tidak. "Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kedubes maupun kepolisian Malaysia untuk mencari informasi tentang WNA Banglades yang kami tangkap, jika memang ada maka akan kami proses selanjutnya,"tutupnya. (mg-9)
Sumber: