Banten Dianggap Pintu Peredaran Narkoba

Banten Dianggap Pintu Peredaran Narkoba

SERANG - Banten masih dianggap sebagai pintu masuk peredaran gelap narkotika dan obat-obatab berbahaya (narkoba). Hal itu yang menjadi landasan Pemprov Banten mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda "Penyampaian Lima Macam Raperda Provinsi Banten" di Geudng DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (20/2) pagi. Hadir pula kesempatan itu antara lain Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy. Menurut Andika, selain dianggap sebagai pintu masuk peredaran narkoba, Banten juga sebagai provinsi yang berada di jalur penghubung Jawa dan Sumatera. "Banten kalau dilihat ka masuk dalam lalulintas antar pulau dari Sumatera ke Jawa, begitupun sebaliknya. Dengan hadirnya raperda ini, nantinya kita bisa lakukan antisipasi melalui regulasi terkait peredaran dan penyelundupan narkoba," katanya saat ditemui seusai rapat paripurna. Menurut Andika, salah satu urat saraf antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten dengan Gubernur Banten, Andika menilai hal itu hanyalah permasalahan komunikasi. "Tidak berlebihan juga hanya miss komunikasi saja. Tapi dalam kaitan teknis raperda ini saya harapkan dapat menyelesaikan masalah narkoba. Kita juga berharap raperda P4GN tahun ini sudah bisa terealisasi," katanya. Sementara itu, Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah mengatakan Raperda P4GN merupakan rancangan regulasi yang krusial karena aturan tersebut sangat dibutuhkan dalam meminimalisasi peredaran dan penggunaan narkoba di Banten. "Poinnya itu kita bisa lakukan tindakan preventif terhadap pencegahan narkoba. Misalkan dari sisi sosialisasi tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah dan remaja, karena memang bisnis (narkoba) ini sangat menjanjikan. Coba kita lihat di TV walau ada penangkapan tapi kan peredaran narkoba masih banyak, makanya harus ada sosialisasi bagaimana memberikan edukasi tentang bahaya narkoba," katanya saat ditemui di ruang kerjanya. Asep berharap raperda tersebut bisa dikorelasikan dengan raperda zonasi pantai dan pulau-pulau kecil. "Karena dari situ kan banyak pelabuhan-pelabuhan kecil yang memungkinkan menjadi pintu masuk peredaran narkoba," katanya. Terkait langkah Provinsi Banten yang menfokuskan untuk membangun pusat rehabilitasi pecandu narkoba, Asep mengungkapkan hal itu sangat penting yakni melakukan edukasi bahaya narkoba. "Soal sarana dan prasarana memang penting tapi bukan itu tujuan utama raperda ini. Kalau soal rehabilitasi, dinilai seolah-olah kita persiapkan buat para pecandu narkoba. Kalau saya nggak begitu, dibalik cara berpikirnya, lakukan langkah preventif dulu," ujarnya. Ke depan, lanjut Asep, regulasi itu akan mempunyai efek ganda (multiplayer effect). Salah satunya yakni dalam menyediakan anggaran dalam menunjang kinerja BNN (Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten). "Perda ini sangat dibutuhkan supaya besok-besok hibah untuk lembaga vertikal kayak BNN bukan lagi sebatas angka. Kita tinggal buat berapa persen dari APBD yang kita gelontorkan," katanya. (tb/tnt)

Sumber: