Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek PP dan PKB

KOMUNIKASI: Disnaker Kabupaten Tangerang mengupayakan hubungan harmonis antara pekerja dan perusahaan.(Dok. Disnaker Kab. Tangerang)--
KELAPA DUA — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Hotel Ibis Gading Serpong. Acara ini menyasar pengusaha, manajemen perusahaan, serta perwakilan pekerja dalam rangka meningkatkan pemahaman teknis dan kepatuhan hukum ketenagakerjaan.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menegaskan bahwa kegiatan ini penting dalam membangun iklim hubungan kerja yang adil dan kondusif. “Kami ingin membangun budaya dialog sosial dan partisipatif antara pengusaha dan pekerja dalam merumuskan kebijakan internal, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pengawasan dan pembinaan hubungan industrial oleh pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa masih banyak perusahaan di Kabupaten Tangerang yang belum memiliki dokumen PP yang sah maupun PKB aktif, meskipun telah memiliki serikat pekerja atau buruh. Kondisi ini menurutnya berisiko menimbulkan konflik dan ketidakharmonisan dalam hubungan industrial.
“Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, dinamika ketenagakerjaan di wilayah ini menuntut regulasi yang tertata guna mencegah potensi konflik,” jelasnya.
Dalam kegiatan Bimtek ini, Disnaker menekankan tiga hal utama. Pertama, perusahaan diminta segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Perusahaan jika telah memenuhi syarat ketenagakerjaan. Kedua, serikat pekerja/buruh perlu meningkatkan kapasitas negosiasi dan perumusan isi PKB. Dan ketiga, pentingnya memperkuat proses dialog sosial sebagai dasar penyusunan kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan transparan.
Rudi juga mengingatkan bahwa ini bukan sekadar pelatihan administratif, tetapi bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih sehat. “Ini bukan sekadar pelatihan, tapi bagian dari komitmen bersama membangun hubungan industrial yang berkualitas,” tegasnya.
Hingga Juni 2025, tercatat 524 perusahaan telah memiliki PP sah, namun hanya 74 perusahaan yang memiliki PKB aktif sejak tahun 2022. Disnaker mengapresiasi capaian ini, namun tetap mendorong percepatan digitalisasi proses pengesahan melalui portal resmi pppkb.kemnaker.go.id milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan pelaksanaan Bimtek ini, Disnaker berharap akan terjadi peningkatan jumlah perusahaan yang patuh regulasi serta terbangunnya sistem hubungan kerja yang partisipatif, seimbang, dan selaras dengan arah pembangunan ketenagakerjaan nasional.(sep/apw)
Sumber: