Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek PP dan PKB

Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek PP dan PKB

KOMUNIKASI: Disnaker Kabupaten Tangerang mengupayakan hubungan harmonis antara pekerja dan perusahaan.(Dok. Disnaker Kab. Tangerang)--

KELAPA DUA — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ta­ngerang menggelar kegiatan Bim­bingan Teknis (Bimtek) terkait Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Hotel Ibis Gading Serpong. Acara ini menya­sar pengusaha, manajemen perusa­haan, serta perwakilan pekerja dalam rangka mening­katkan pe­m­ahaman teknis dan kepatuhan hukum ketenaga­ker­jaan.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, me­negaskan bahwa kegiatan ini penting dalam membangun iklim hubungan kerja yang adil dan kondusif. “Kami ingin membangun bu­daya dialog sosial dan partisi­patif antara pengusaha dan pe­kerja dalam merumuskan kebi­jakan internal, sekaligus mendu­kung peningkatan kualitas peng­awasan dan pembinaan hubungan industrial oleh pemerintah dae­rah,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa masih banyak perusahaan di Kabupaten Tangerang yang belum memiliki dokumen PP yang sah maupun PKB aktif, meskipun telah me­miliki serikat pekerja atau buruh. Kondisi ini menurutnya berisiko menimbulkan konflik dan ketidak­harmonisan dalam hubungan industrial.

“Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, dinamika ketenagakerjaan di wi­layah ini menuntut regulasi yang tertata guna mencegah potensi konflik,” jelasnya.

Dalam kegiatan Bimtek ini, Disnaker menekankan tiga hal utama. Pertama, perusahaan diminta segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Per­usa­haan jika telah memenuhi syarat ketenagakerjaan. Kedua, serikat pekerja/buruh perlu mening­katkan kapasitas negosiasi dan perumusan isi PKB. Dan ketiga, pentingnya memperkuat proses dialog sosial sebagai dasar penyu­sunan kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan transparan.

Rudi juga mengingatkan bahwa ini bukan sekadar pelatihan ad­ministratif, tetapi bagian dari trans­formasi budaya kerja yang lebih sehat. “Ini bukan sekadar pelatihan, tapi bagian dari komit­men bersama membangun hu­bungan industrial yang berkua­litas,” tegasnya.

Hingga Juni 2025, tercatat 524 perusahaan telah memiliki PP sah, namun hanya 74 perusahaan yang memiliki PKB aktif sejak tahun 2022. Disnaker meng­apre­siasi capaian ini, namun tetap mendorong percepatan digitalisasi proses pengesahan melalui portal resmi pppkb.kemnaker.go.id milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan pelaksanaan Bimtek ini, Disnaker berharap akan terjadi peningkatan jumlah perusahaan yang patuh regulasi serta terba­ngunnya sistem hubungan kerja yang partisipatif, seimbang, dan selaras dengan arah pembangun­an ke­tenagakerjaan nasional.(sep/apw)

Sumber: