Parpol Laporkan Dana Kampanye
TIGARAKSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menerima di kantornya Penyampaian Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPLSDK) dari seluruh Partai Politik peserta pemilu legislatif 2019. Hal tersebut disampaikan Wahyu Diana Mulya, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, KPU Kabupaten Tangerang, dana partai politik tersebut merupakan jumlah keseluruhan sumbangan dana kampanye dari periode 23 September 2018 sampai 01 Januari 2019. "Dalam periode tersebut sumber dana dilaporkan parpol ke KPU Kabupaten Tangerang pada 2 Januari 2019, kemarin," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (6/1). Wahyu mengatakan, LPSDK yang disampaikan parpol terkait sumbangan terdiri dari dalam bentuk uang, barang atau jasa. Sedangkan, untuk pembatasan jumlah sumbangan parpol dan tim kampanye capres cawapres diatur dalam Peraturan KPU Nomor 24 tahun 2018 Tentang Dana Kampanye pasal 10 ayat 1 dan 2, serta pasal 16 ayat 1 dan 2. "Perorangan maksimal Rp 2,5 Milyar, sedang kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp 25 Milyar," tutur Wahyu. Kata Wahyu, sumber penerimaan dana kampanye untuk parpol bisa bersumber dari Kas, Calon Legislatif, dan pihak lain baik perorangan, kelompok atau badan usaha non pemerintah. Sedangkan untuk sumber penerimaan dana kampanye dari tim kampanye capres dan cawapres, bisa bersumner dari pasangan calon, parpol atau gabungan parpol pengusul, serta pihak lain seperti perorangan atau kelompok atau badan usaha non pemerintah. "Untuk laporan sumbangan dana kampanye dari tim kampanye capres cawapres tingkat Kabupaten Tangerang, dari kedua kubu masih nihil," lanjut Wahyu. Ia menjelaskan belum adanya LPSDK dari tim kampanye capres dan cawapres dikarenakan belum ada aktifitas kampanye dari kedua paslon. "Untuk batas akhir tim kampanye capres cawapres tingkat Kabupaten Tangerang dari kedua kubu juga menyerahkan LPSDK nya ke KPU tgl 2 Januari 2019 sesuai tahapan, hanya saja jumlahnya masih nihil," imbuhnya. Selanjutnya KPU menghimbau kepada peserta pemilu dapat melaporkan dana kampanyenya dengan jujur, benar dan tepat waktu sesuai jadwal yg sudah dibuat. Terkait sanksi bagi peserta pemilu yang tidak menyampaikan LPSDK, Wahyu menyebutkan tidak ada sanksi. "Namun berikutnya pada tgl 26 April sampai 02 Mei 2019 mereka harus menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU untuk kemudian oleh KPU diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU untuk dilakukan audit kepatuhan," tegasnya. Namun sanksi diberikan kepada parpol atau caleg yang tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan, beruapa tidak dapat dilantik bagi caleg dari parpol yg bersangkutan jika ada calegnya yang terpilih. (mg-10/mas)
Sumber: