Selama 2018, Tujuh PNS Dipecat

Selama 2018, Tujuh PNS Dipecat

CIPUTAT-Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan berarti tak bisa mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK). Buktinya, selama 2018 di Kota Tangsel ada tujuh PNS yang dipecat. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan Apendi menyampaikan, sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) dipecat tidak hormat pada tahun 2018. Hal itu sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang sepakat menindak tegas PNS yang pernah tersandung kasus tipikor. "Tahun 2018 ada tipikor yang tujuh orang diberhentikan," ucap Apendi kepada Warta Kota, seperti dikutip wartakota.com, Rabu (2/1). Selain itu, BKPP juga memiliki catatan pada setidaknya 10 orang PNS yang dinilai jarang masuk ke kantor selama tahun 2018. Apendi menyebut tengah memproses 10 PNS itu, apalagi beberapa di antaranya tidak masuk sampai berbulan-bulan. "Sekarang tinggal yang jarang masuk lagi diproses, ada yang tidak masuk dua bulan. Kurang lebih 10 orang kita tindak lanjuti, lagi kita bahas dengan tim yang diketuai Pak Sekda," ujarnya. Apendi menuturkan, gaji para PNS itu sudah dihentikan. Hal itu dilakukan untuk memanggil para pegawai menghadap ke kantornya. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada PNS yang menghadap, pihaknya pun akan memberikan sanksi penurunan jabatan sampai pemecatan, jika terbukti memiliki kesalahan yang fatal. "Bisa penurunan pangkat jabatan, kalau memang pelanggarannya jelas bisa saja (dikeluarkan)," tegasnya. (war/esa)

Sumber: