BJB

Pemkot Serang Godok Perwal Sanksi Buang Sampah

Pemkot Serang Godok Perwal Sanksi Buang Sampah

Tumpukan sampah yang terlihat di aliran sungai Cibanten belum lama ini. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah me­matangkan penyusunan Per­aturan Wali Kota (Perwal) ten­tang pemberian sanksi bagi ma­syarakat yang membuang sampah sembarangan. Regu­lasi tersebut disiapkan sebagai langkah memperkuat penegak­an aturan sekaligus mendorong perubahan perilaku ma­syara­kat dalam men­jaga kebersihan lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi mengatakan, saat ini draf Perwal masih dalam tahap pembahasan di ling­kungan pemerintah daerah. Setelah seluruh substansi se­le­sai disusun, rancangan atur­an tersebut akan diajukan ke bagian hukum dan Kantor Wi­la­yah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten untuk menjalani proses har­monisasi sebelum ditetapkan.

"Perwal terkait sanksi masih dalam proses penyusunan. Setelah pembahasan internal selesai, kami akan mengaju­kannya ke bagian hukum dan Kanwil Kemenkum Banten untuk harmonisasi," katanya, saat dihubungi Tangerang Ekspres, Senin (6/7).

Farach menjelaskan, regulasi yang tengah disusun tidak hanya memuat ketentuan mengenai sanksi administratif berupa denda, tetapi juga membuka peluang diterap­kannya sanksi sosial sebagai bentuk pembinaan kepada pelanggar. Opsi tersebut masih dikaji agar sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus efektif menumbuhkan kesa­daran masyarakat.

Menurutnya, sanksi sosial dinilai mampu memberikan efek edukatif karena pelanggar dapat dilibatkan dalam kegiat­an yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan. N­a­mun, mekanisme pelak­sa­naannya masih dibahas agar memiliki dasar hukum yang kuat.

"Skema sanksi sosial masih kami kaji secara mendalam supaya sesuai dengan aturan yang berlaku dan bisa diterap­kan secara efektif," ujarnya.

Ia menambahkan, Perwal tersebut nantinya tidak hanya menyasar pelanggaran yang dilakukan oleh individu. Pemerintah juga menyiapkan ketentuan bagi badan usaha maupun lembaga yang terbuk­ti melakukan tindakan yang mengganggu kebersihan dan merusak estetika Kota Serang.

Melalui regulasi tersebut, Pem­kot Serang berharap pe­nanganan persoalan sampah tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga mam­pu meningkatkan kepa­tuh­an dan kepedulian ma­syarakat terhadap kebersihan ling­kungan.

Perwal itu diharapkan men­jadi salah satu instrumen dalam mendukung upaya penataan sistem pengelolaan sam­pah di Kota Serang, se­hing­ga tercipta lingkungan yang lebih bersih, tertib, dan sehat secara berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Ko­munitas Peduli Sungai Banten (KPSB) Lulu Jamaluddin berharap segera ada regulasi yang mengatur persoalan ter­sebut. Menurutnya, kebe­radaan aturan yang mengatur sanksi bagi pelaku pem­buangan sampah semba­rangan sudah lama dinantikan sebagai upaya memberikan efek jera.

"Kalau ada aturan yang jelas dan penegakannya konsisten, kami optimistis persoalan sampah di Kota Serang bisa berangsur berkurang," ujar Lulu.

Ia menilai, persoalan sampah tidak cukup diselesaikan me­lalui edukasi semata, tetapi juga harus dibarengi dengan penegakan aturan yang kon­sisten. Dengan demikian, kesa­daran masyarakat untuk menjaga kebersihan ling­kungan akan tumbuh seiring adanya konsekuensi bagi setiap pelanggaran.

Melalui regulasi tersebut, Pemkot Serang berharap penanganan persoalan sam­pah tidak hanya menge­de­pankan penindakan, tetapi juga mampu meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat terhadap keber­sihan lingkungan. (ald)

Sumber: