Orang Tua Siswa Serbu Posko SPMB
Puluhan Orang Tua siswa mendatangi posko aduan SPMB di Dindikbud Kota Serang, Kamis (2/7). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Hari terakhir pelayanan Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Kamis (2/7), masih dipadati orang tua calon peserta didik. Mereka datang untuk menyelesaikan berbagai kendala administrasi dan teknis agar proses pendaftaran anaknya tetap dapat diproses.
Kepala Bidang SMP Dindikbud Kota Serang Ahmad Supi mengatakan, sejak posko dibuka pada 29 Juni lalu, pihaknya menerima rata-rata 25 hingga 30 pengaduan setiap hari. Kendala yang paling banyak dilaporkan berkaitan dengan titik koordinat domisili.
Menurutnya, sebagian pendaftar salah menempatkan titik koordinat, sementara ada pula yang sengaja mengubah lokasi agar terlihat lebih dekat dengan sekolah tujuan. Saat data dicocokkan dengan alamat pada Kartu Keluarga (KK), sistem otomatis menolak karena tidak sesuai.
”Untuk persoalan titik koordinat kami menyiapkan petugas khusus agar dapat dilakukan penyesuaian. Ada juga yang mengubah titik lokasi supaya bisa mendaftar ke sekolah tertentu, tetapi setelah diverifikasi sistem langsung menolak,” ujarnya.
Selain persoalan koordinat, Dindikbud juga menerima pengaduan mengenai perubahan KK, kesalahan mengunggah dokumen persyaratan, hingga kendala akun pendaftaran.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Dindikbud Kota Serang Susi Rahayu mengatakan, selama tiga hari pertama tercatat 99 warga mendatangi posko pengaduan. Pada hari terakhir, sekitar 30 orang kembali memanfaatkan layanan tersebut.
”Pengaduannya didominasi perbaikan dokumen, pergantian KK, unggah ulang berkas, dan lupa kata sandi akun. Kami hanya membantu masyarakat memperbaiki persyaratan, bukan menentukan diterima atau tidaknya calon peserta didik,” katanya.
Salah seorang warga Kota Serang, Mariatul Kiptiah, mengaku anaknya yang mendaftar ke SMP Negeri 1 Kota Serang melalui jalur domisili sempat terkendala karena menggunakan KK baru yang masa berlakunya belum genap satu tahun.
”Alamat kami tidak berubah, hanya data pekerjaan ayah yang diperbarui. Setelah berkonsultasi di posko, kami diminta melampirkan KK lama dan KK baru untuk proses verifikasi,” ujarnya.
Mariatul berharap anaknya dapat diterima di sekolah tersebut karena jarak rumahnya hanya sekitar 400 meter.
Sementara itu, Ayu, warga Kecamatan Walantaka, juga mendatangi posko karena berkas pendaftaran anaknya ke SMP Negeri 8 Kota Serang tidak dapat diproses. Penyebabnya, ia hanya mengunggah KK terbaru tanpa melampirkan KK lama.
”Tadi disarankan mencabut berkas pendaftaran, lalu memilih pindah sekolah atau berpindah jalur. Sekarang kami masih mempertimbangkan karena tidak ingin anak bersekolah terlalu jauh dari rumah,” katanya.
Pelayanan Posko Pengaduan SPMB berlangsung bersamaan dengan masa pendaftaran, mulai 29 Juni hingga 2 Juli 2026. Dindikbud memastikan seluruh pengaduan yang masuk ditangani sesuai ketentuan agar proses penerimaan peserta didik berjalan tertib dan transparan. (ald)
Sumber:

