BJB FEBRUARI 2026

Generasi Muda Krisis Wawasan Kebangsaan

Generasi Muda Krisis Wawasan Kebangsaan

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang terkait Penyampaian Raperda usul DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (11/5). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD Kota Se­rang mengu­sulkan Ran­cangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pen­di­dikan Pancasila dan Wa­wasan Kebangsaan sebagai upaya memperkuat nasionalisme di kalangan ge­nerasi muda.

Usulan tersebut disam­paikan dalam Rapat Pari­purna DPRD Kota Serang terkait Penyampaian Ra­perda Usul DPRD yang di­gelar di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (11/5).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Edi Irian­to mengatakan, pe­nga­juan raperda dilakukan karena pihaknya melihat mulai lunturnya pe­ma­ham­an generasi muda terhadap nilai-nilai kebangsaan dan ideologi Pancasila.

Menurutnya, kondisi ter­sebut menjadi perhatian serius karena generasi mu­da merupakan penerus bang­sa yang harus memiliki pemahaman kuat terhadap NKRI dan semangat nasio­nalisme.

“Karena kami menilai wa­wasan kebang­saan saat ini sangat diperlukan di seluruh Indonesia. Kami melihat kultur generasi muda saat ini mulai luntur terhadap pemahaman ten­tang Indonesia, NKRI, dan nilai-nilai Pancasila,” ujar­nya.

Edi menjelaskan, perda tersebut nantinya diharap­kan menjadi payung hukum dalam penguatan nilai-nilai Pancasila di tengah tan­tangan perkembangan za­­man dan derasnya arus informasi digital.

Ia menyebut, raperda itu juga menjadi langkah an­tisipasi terhadap penga­ruh paham-paham menyim­pang yang dapat me­me­ngaruhi generasi muda. “Terkait adanya temuan yang sempat disampaikan Ketua TNI, memang ada informasi soal paparan pa­ham menyimpang dan teroris­me. Namun saat ini masih sebatas informasi dan akan kami tindak lanjuti lebih lanjut,” katanya.

Menurutnya, substansi raperda akan meni­tik­be­ratkan pada penguatan ka­rakter kebangsaan, to­leransi, serta kecintaan ter­hadap tanah air seba­gaimana nilai-nilai yang terkandung dalam penga­malan Pancasila.

“Dulu kita mengenal 36 butir pengamalan Pancasila, seperti toleransi beragama dan semangat kebangsaan. Nilai-nilai itu yang ingin kita hidupkan kembali, terutama kepada generasi muda agar kembali pada jati diri bangsa dan men­cintai tanah air,” ucapnya.

Selain itu, DPRD juga me­nilai pengawasan terha­dap tantangan di era di­gitalisasi perlu menjadi bagian dari pembahasan perda agar generasi muda lebih bijak dalam menyaring informasi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia mengatakan Pemerintah Kota Serang pada prin­sipnya mendukung usulan raperda tersebut.

“Pada prinsipnya, kami akan mencoba mendorong dan mendukung gagasan itu, karena penting untuk menanamkan jiwa nasio­nalisme dan nilai-nilai Pan­casila kepada ma­sy­a­rakat,” katanya.

Agis menambahkan, pem­bahasan raperda nan­tinya akan melibatkan berbagai stakeholder dan menerima masukan dari masyarakat sebelum ditetapkan men­jadi regulasi daerah.

“Harapannya, output dari perda ini nantinya dapat meningkatkan jiwa nasio­nalisme dan kecintaan ma­syarakat terhadap Pan­casila,” pungkasnya. (ald)

Sumber: