BJB

Dewan Soroti Absennya Wali Kota Serang

Dewan Soroti Absennya Wali Kota Serang

Rapat paripurna jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif yang tidak dihadiri wali kota serang, Kamis (30/7). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Ketidakhadiran Wali Kota Serang Budi Rustandi dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang menuai sorotan. Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Muhammad Farhan Azis menilai kehadiran kepala daerah penting karena agenda tersebut membahas jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif.

Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (30/7), Farhan mengatakan DPRD telah men­jalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan. Karena itu, ia menyayangkan wali kota tidak hadir secara langsung untuk menyampaikan jawaban pemerintah daerah.

"Pembahasan ini sangat kru­sial sehingga patut disayangkan apabila wali kota tidak dapat hadir. Harapan kami, beliau dapat hadir karena usulan perda ini berasal dari pihak eksekutif," ujar Farhan.

Menurutnya, surat tugas yang menunjuk Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin untuk mewakili wali kota me­mang sah secara administrasi. Namun, surat tersebut tidak menjelaskan secara rinci alasan ketidakhadiran wali kota se­hingga menimbulkan perta­nyaan dari DPRD.

Farhan menegaskan, dirinya tidak meragukan kapasitas sek­da. Hanya saja, rapat pari­purna merupakan forum ter­buka yang menjadi ruang dialog antara kepala daerah dan DPRD di hadapan publik. Oleh karena itu, ia menilai wali kota seha­rusnya hadir untuk menjawab langsung pertanyaan fraksi-fraksi sebagai representasi ma­syarakat.

"Perda yang dibahas me­nyang­kut kepentingan ma­syarakat Kota Serang. Karena itu, kami ingin mendengar langsung pandangan wali kota agar tidak menimbulkan per­sepsi yang keliru di ma­syarakat," katanya.

Ia berharap ke depan keha­diran kepala daerah dalam pem­bahasan Raperda menjadi perhatian serius. Jika memang berhalangan, DPRD meminta alasan ketidakhadiran disam­paikan secara jelas disertai pe­nunjukan pejabat yang me­miliki kewenangan memberikan pen­jelasan secara kom­pre­hen­sif.

Menanggapi hal itu, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin menjelaskan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang sedang menjalankan tugas yang tidak dapat diwakilkan sehingga dirinya ditugaskan memba­cakan jawaban pemerintah daerah.

"Kedua pimpinan kami, Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota, sedang memiliki tugas yang tidak bisa diwakilkan. Saya diperintahkan oleh Pak Wali Kota untuk membacakan sambutan dalam rapat paripur­na ini," ujar Nanang.

Ia menambahkan, berda­sarkan hasil koordinasi dengan Sekretariat DPRD, pelaksanaan rapat paripurna tetap sesuai ketentuan karena masih berada pada pembicaraan tingkat per­tama. Kehadiran wali kota atau wakil wali kota baru diwajibkan saat rapat memasuki tahap pengambilan keputusan atau penetapan perda.

"Hari ini bisa menjadi contoh bahwa tanpa kehadiran wali kota maupun wakil wali kota, roda pemerintahan tetap harus ber­jalan," pungkasnya. (ald)

Sumber: