Jaminan Sosial Gratis untuk 3.450 Pekerja Rentan
Kepala Disnaker Lebak, Dedi Lukman Indepur. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Sebanyak 3.450 pekerja rentan di berbagai sektor informal resmi masuk dalam skema perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) gratis. Selama satu tahun dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Program kerja sama antara Pemkab Lebak dan BPJS Ketenagakerjaan ini disepakati di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, beberapa hari lalu.
Dedi Lukman Ibdepur, Kepala Disnaker Kabupaten Lebak mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan Nota Kesepahaman (MoU) lintas sektor agar program perlindungan berjalan efektif dan tepat sasaran. “Program ini penting agar pekerja rentan benar-benar mendapatkan perlindungan negara, terutama mereka yang bekerja di sektor berisiko namun belum memiliki jaminan sosial,” katanya kepada wartawan di Rangkasbitung, Selasa (27/1).
Menurutnya, pembahasan MoU tidak hanya menekankan aspek administratif, tetapi juga menyangkut sinkronisasi data dan peran masing-masing OPD, sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun kesalahan sasaran penerima manfaat.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkab Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp670.680.000 untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja rentan tersebut.
Menurutnya, anggaran ini dibayarkan penuh oleh pemerintah daerah dan berlaku selama 12 bulan sepanjang tahun 2026.
“Seluruh iuran ditanggung pemerintah daerah. Pekerja tidak dibebani biaya apa pun, sehingga mereka bisa bekerja dengan rasa aman,” ujarnya.
Rully Chaeruliyanto, Sekretaris Disnaker Lebak menambahkan, program ini menyasar pekerja dengan tingkat kerentanan tinggi, seperti buruh harian lepas, pekerja informal, hingga kelompok masyarakat dengan resiko kecelakaan kerja dan minim perlindungan sosial.
"Kami harap program ini bisa dirasakan masyarakat penerima manfaat," ucapnya. (fad)
Sumber:

