BJB NOVEMBER 2025

Koperasi Merah Putih Rawan Dikorupsi

Koperasi Merah Putih Rawan Dikorupsi

Gubernur Banten Andra Soni dan Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani melakukan penandatanganan kerjasama tentang Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan KMP, di Pendopo Gubernur Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (15/12).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU tentang Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) di Provinsi Banten.

MoU ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani di Pendopo Gubernur Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (15/12).

Kesepakatan tersebut dilakukan lantaran dalam proses percepatan pembangunan KMP, yang seharusnya menjadi salah satu instrumen penguatan ekonomi rakyat memiliki risiko kerawanan hukum yang tinggi termasuk tindak pidana korupsi (tipikor).

Direktur II pada Jamintel Kejaksaan Agung, Subeno mengatakan, berdasarkan catatan adanya lonjakan kasus tipikor yang melibatkan Kepala Desa secara nasional, mencapai 477 kasus hanya dalam periode Juli hingga Oktober 2025. Maka percepatan program besar-besaran seperti KMP dapat menarik risiko penyelewengan, terutama dalam aspek pengadaan dan tata kelola dana.

"Namun kami mengapresiasi Provinsi Banten karena berhasil menekan angka penyelewengan anggaran desa hingga nihil," katanya dalam sambutan.

Maka dari itu, untuk memaksimalkan pengawasan, Kejaksaan mendorong kerja kolaboratif dengan  semua stakeholder, termasuk menggandeng BPD, serta mengoptimalkan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa).

"Seluruh upaya ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan untuk mewujudkan zero Korupsi dan Koperasi Merah Putih yang profesional dan berkelanjutan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025," tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Andra Soni mengatakan MoU tersebut menjadi landasan normatif dan legal dalam pembangunan fisik koperasi, termasuk gerai, pergudangan, dan kelengkapan pendukung lainnya.

Menurutnya, kerja sama tersebut dirancang sebagai kerangka pencegahan masalah hukum (preventive legal framework) melalui pendampingan dan pengawalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

"Pendampingan hukum dilakukan agar seluruh proses berjalan tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Andra mengaku, pengawalan hukum ini menyasar 1.237 desa dan 313 kelurahan di Provinsi Banten, sehingga percepatan pembangunan koperasi dapat berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan. Pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

"Koperasi Merah Putih harus menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat yang dibangun secara kolaboratif, tertib hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih bukan sekadar entitas bisnis, melainkan gerakan sosial ekonomi yang berlandaskan nilai gotong royong.

Menurutnya, percepatan pembangunan koperasi sangat krusial mengingat tingginya kompetisi usaha, kesenjangan ekonomi yang nyata, pesatnya digitalisasi, dan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola yang bersih dan transparan.

Sumber: