Kawal Perbup 47 Tahun 2018, Dishub Standby di Jalan Raya

Selasa 18-12-2018,04:57 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SUKADIRI – Sebanyak 16 anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, berjaga di Jalan Otto Iskandardinata atau dikenal Jalan Raya Mauk-Sepatan, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Hal itu, untuk memastikan bahwa pengelola galian tanah mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang nomor 47 tahun 2018, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Jumena, Komandan Regu (Danru) Wilayah Sepatan, Dishub Kabupaten Tangerang kepada Tangerang Ekspres, Senin (17/12). Ia mengatakan, sebanyak 16 anggota dikerahkan untuk berjaga di Jalan Raya Mauk-Sepatan, yang  meliputi Kecamatan Mauk, Sukadiri dan Sepatan. “Seluruh anggota berjaga mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB di Jalan Raya Mauk-Sepatan, agar tidak ada mobil truk tanah yang beroperasi pada waktu tersebut. Selain di lokasi ini, kami juga menyebar anggota di sejumlah ruas jalan Kabupaten Tangerang, yang lain,” ujarnya. Penjagaan, ia menyebutkan, dilakukan dengan sistem satu shift mulai Pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. Namun, lanjutnya, pihaknya akan menerapkan sistem dua shift, yaitu shift satu mulai Pukul 05.00 WIB sampai 14.00 WIB, kemudian shift dua mulai Pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB. “Perubahan sistem dari satu shift menjadi dua shift, bertujuan agar kebugaran dan kondisi fisik, para anggota tetap tejaga dengan baik. Jadi, nanti sebanyak delapan anggota bejaga setiap satu shift,” ucapnya. Ia menjelaskan, sesuai Perbup Tangerang nomor 47 tahun 2018, pembatasan waktu operasional diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang tambang, seperti tanah. Disamping itu, lanjutnya, Perbup tersebut mengatur agar kendaraan angkutan barang golongan satu sampai lima, wajib menjaga kebersihan jalan yang dilalui, memenuhi persyaratan teknis, layak jalan, memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dimensi jalan dan kelas jalan. “Bagi yang melanggar Perbup ini, sanksinya sesuai dengan undang-undang perhubungan, yaitu ditilang. Tidak hanya itu, kami akan meminta truk pengangkut tanah berputar balik. Boleh melintas kembali, setelah pada jam yang dibolehkan,” ujarnya. Ia menambahkan, saat ini, ada sebanyak 10  regu atau disebut satuan pengatur lalulintas (SPLL) yang tersebar di di Kabupaten Tangerang. Kesepuluh SPLL, sambungnya, tersebar di Kecamatan Sepatan, Cikupa, Kelapa Dua, Legok, Cisauk, Curug, Kosambi, Teluknaga, Balaraja dan Jayanti. (mg-2/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait