TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang akan memperkuat pengawasan terhadap guru dan tenaga kependidikan menyusul pemberhentian tiga aparatur sipil negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang.
Tiga tenaga pendidik tersebut terdiri dari dua guru berstatus PNS yang diberhentikan secara hormat karena tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dalam waktu lama, serta satu guru berstatus PPPK yang diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran asusila.
Dindikbud akan melakukan penerbitan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan sebagai upaya mencegah terulangnya pelanggaran disiplin maupun pelanggaran etika di lingkungan sekolah.
Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan, kasus pemberhentian ASN yang terjadi belakangan harus menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai, khususnya para guru dan tenaga kependidikan.
Menurutnya, setiap ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
"Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan harus menjadikannya sebagai pengingat untuk selalu bekerja sesuai aturan dan menjaga nama baik profesi," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (11/6).
Nuri menjelaskan, Dindikbud akan segera mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan agar lebih meningkatkan disiplin kerja dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, seluruh guru yang berstatus PPPK maupun ASN lainnya memiliki komitmen kerja yang harus dipatuhi selama menjalankan tugas di lingkungan pendidikan.
"Semua memiliki kewajiban yang sama, yaitu bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi serta mematuhi komitmen yang telah disepakati," ujarnya.
Selain penguatan disiplin, Dindikbud juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja para pegawai. Evaluasi tersebut mengacu pada perjanjian kerja dan indikator kinerja yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan setiap ASN memiliki kewajiban untuk bekerja secara profesional, menjaga disiplin, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Budi mengatakan, pemerintah daerah tidak akan mentoleransi ASN yang mengabaikan kewajiban ataupun melanggar aturan yang telah ditetapkan. Sebab, status ASN merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
"Kalau ada yang tidak memiliki komitmen untuk bekerja dan menjalankan tugasnya dengan baik, silakan mengundurkan diri. Masih banyak masyarakat yang memiliki kemampuan, kemauan, dan semangat untuk mengabdi sebagai ASN di Kota Serang,” tegas Budi. (ald)