BJB

Dewan Beri Catatan Raperda PUK

Dewan Beri Catatan Raperda PUK

Rapat paripurna DPRD kota Serang agenda penyampaian pendapat dari fraksi-fraksi mengenai raperda PUK, Rabu (29/7).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pembahasan Ran­cangan Peraturan Daerah (Ra­perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) di DPRD Kota Serang diwarnai se­jumlah catatan dari fraksi-fraksi. Fraksi PKS dan Fraksi Golkar sa­ma-sama meminta agar regulasi tersebut tidak membuka ruang bagi legalisasi hiburan malam maupun peredaran minuman beralkohol karena dinilai berten­tangan dengan karakter Kota Serang sebagai kota yang religius.

Dalam rapat paripurna penyam­paian pandangan umum fraksi, Rabu (29/7), Fraksi PKS menilai pengembangan sektor pariwisata harus tetap berpedoman pada norma agama, budaya, dan ke­arifan lokal. Anggota Fraksi PKS, Erna Yuliawati, mengatakan visi Kota Serang sebagai Kota Madani harus menjadi landasan utama dalam penyusunan regulasi ke­pariwisataan.

Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam draf Raperda, khususnya Pasal 46 dan Pasal 59, masih mem­berikan ruang terhadap keber­adaan usaha hiburan malam se­perti bar, diskotek, dan kelab malam.

"Legalisasi hiburan malam ber­tentangan dengan visi Kota Serang Madani dan karakter masyarakat yang dikenal religius. Yang perlu dilakukan adalah memperkuat pengawasan dan penegakan atur­an, bukan melegalkannya," kata Erna.

PKS juga meminta pemerintah memperkuat kelembagaan Satpol PP sebagai penegak perda serta memperberat sanksi bagi pelanggar agar memberikan efek jera.

Selain substansi, PKS menyoroti aspek penyusunan regulasi. Fraksi tersebut menilai Raperda PUK belum memuat norma mengenai asas dan tujuan penyelenggaraan kepariwisataan sebagaimana di­amanatkan dalam ketentuan pem­bentukan peraturan per­un­dang-undangan. PKS juga meng­ingatkan agar Pemerintah Kota Serang terlebih dahulu menetapkan Perda Rencana Induk Pemba­ngunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) yang baru karena perda sebelumnya telah berakhir masa berlakunya pada 2025.

Senada dengan PKS, Fraksi Gol­kar juga meminta agar Raperda PUK secara tegas melarang ke­ber­adaan bar, diskotek, dan kelab malam tanpa pengecualian.

Juru Bicara Fraksi Golkar, Tb Udra Sengsana, menilai pengaturan jam operasional hiburan malam dalam draf Raperda justru ber­potensi dimaknai sebagai bentuk legalisasi terselubung.

"Kami meminta larangan ter­hadap bar, kelab malam, dan dis­kotek ditulis secara tegas tanpa pe­ngecualian sehingga tidak me­nimbulkan multitafsir," ujarnya.

Golkar juga menyoroti pe­ng­aturan mengenai minuman ber­alkohol yang dinilai belum kon­sisten. Di satu sisi terdapat larangan terhadap produksi dan penjualan minuman beralkohol, namun di sisi lain masih ada ruang bagi penyediaan minuman beralkohol di bar hotel.

Selain meminta sanksi admi­nistratif diperberat hingga Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, Golkar mendorong arah pembangunan pariwisata difokuskan pada wisata religi, sejarah, budaya, edukasi, dan wisata keluarga yang melibat­kan UMKM serta ekonomi kreatif.

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan semangat pemerintah tetap sama, yakni menolak peredaran minuman keras di Kota Serang. Namun, penyusunan Raperda harus me­nyesuaikan hasil harmonisasi de­ngan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Semangat Perda PUK ini adalah menolak peredaran minuman keras. Usulan kami sebenarnya melarang seluruh minuman keras di Kota Serang, tetapi hasil har­monisasi mengharuskan pe­ng­aturannya disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi," kata Budi.

Ia menjelaskan ketentuan dalam Pasal 46 dan Pasal 59 merupakan hasil harmonisasi bersama Kemen­terian Hukum sehingga harus menjadi bahan pembahasan lebih lanjut di Panitia Khusus (Pansus).

Sumber: