Dewan Beri Catatan Raperda PUK
Rapat paripurna DPRD kota Serang agenda penyampaian pendapat dari fraksi-fraksi mengenai raperda PUK, Rabu (29/7).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) di DPRD Kota Serang diwarnai sejumlah catatan dari fraksi-fraksi. Fraksi PKS dan Fraksi Golkar sama-sama meminta agar regulasi tersebut tidak membuka ruang bagi legalisasi hiburan malam maupun peredaran minuman beralkohol karena dinilai bertentangan dengan karakter Kota Serang sebagai kota yang religius.
Dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi, Rabu (29/7), Fraksi PKS menilai pengembangan sektor pariwisata harus tetap berpedoman pada norma agama, budaya, dan kearifan lokal. Anggota Fraksi PKS, Erna Yuliawati, mengatakan visi Kota Serang sebagai Kota Madani harus menjadi landasan utama dalam penyusunan regulasi kepariwisataan.
Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam draf Raperda, khususnya Pasal 46 dan Pasal 59, masih memberikan ruang terhadap keberadaan usaha hiburan malam seperti bar, diskotek, dan kelab malam.
"Legalisasi hiburan malam bertentangan dengan visi Kota Serang Madani dan karakter masyarakat yang dikenal religius. Yang perlu dilakukan adalah memperkuat pengawasan dan penegakan aturan, bukan melegalkannya," kata Erna.
PKS juga meminta pemerintah memperkuat kelembagaan Satpol PP sebagai penegak perda serta memperberat sanksi bagi pelanggar agar memberikan efek jera.
Selain substansi, PKS menyoroti aspek penyusunan regulasi. Fraksi tersebut menilai Raperda PUK belum memuat norma mengenai asas dan tujuan penyelenggaraan kepariwisataan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. PKS juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Serang terlebih dahulu menetapkan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) yang baru karena perda sebelumnya telah berakhir masa berlakunya pada 2025.
Senada dengan PKS, Fraksi Golkar juga meminta agar Raperda PUK secara tegas melarang keberadaan bar, diskotek, dan kelab malam tanpa pengecualian.
Juru Bicara Fraksi Golkar, Tb Udra Sengsana, menilai pengaturan jam operasional hiburan malam dalam draf Raperda justru berpotensi dimaknai sebagai bentuk legalisasi terselubung.
"Kami meminta larangan terhadap bar, kelab malam, dan diskotek ditulis secara tegas tanpa pengecualian sehingga tidak menimbulkan multitafsir," ujarnya.
Golkar juga menyoroti pengaturan mengenai minuman beralkohol yang dinilai belum konsisten. Di satu sisi terdapat larangan terhadap produksi dan penjualan minuman beralkohol, namun di sisi lain masih ada ruang bagi penyediaan minuman beralkohol di bar hotel.
Selain meminta sanksi administratif diperberat hingga Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, Golkar mendorong arah pembangunan pariwisata difokuskan pada wisata religi, sejarah, budaya, edukasi, dan wisata keluarga yang melibatkan UMKM serta ekonomi kreatif.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan semangat pemerintah tetap sama, yakni menolak peredaran minuman keras di Kota Serang. Namun, penyusunan Raperda harus menyesuaikan hasil harmonisasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Semangat Perda PUK ini adalah menolak peredaran minuman keras. Usulan kami sebenarnya melarang seluruh minuman keras di Kota Serang, tetapi hasil harmonisasi mengharuskan pengaturannya disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi," kata Budi.
Ia menjelaskan ketentuan dalam Pasal 46 dan Pasal 59 merupakan hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum sehingga harus menjadi bahan pembahasan lebih lanjut di Panitia Khusus (Pansus).
Sumber:

