Sedangkan untuk honorarium yang diterimanya, kata Sugihardono, nilainya masih sama yang selama ini mereka terima belum ada perubahan, karena pemerintah pusat belum memberikan kebijakan lebih lanjut.
"Pemberian honorarium itu melekat pada barang dan jasa untuk gajinya, yang nilainya masih sama sementara ini yang selama ini mereka terima. Belum ada perubahan, karena kebijakan untuk sistem penggajiannya belum ada kebijakan apapun dari pemerintah pusat kami masih menunggu," ujarnya. (agm)