Terapkan PJJ, Guru Tetap Mengajar dari Sekolah
Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin saat diwawancarai di Gedung Negara Provinsi Banten, Senin (7/9). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten memastikan para guru tetap diwajibkan untuk hadir dan mengajar dari sekolah selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan PJJ ini diberlakukan selama tiga hari, terhitung sejak 7 hingga 9 September, guna mengantisipasi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin, mengatakan para siswa mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga SKH di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten belajar secara daring dari rumah. Namun khusus para pendidik tetap beraktivitas dari fasilitas sekolah masing-masing.
"Kalau untuk gurunya saya rasa masih di sekolah ya, karena absennya di sekolah. Jadi, saya berharap guru-guru tetap mengajar di sekolah," katanya saat ditemui di Gedung Negara Provinsi Banten, Senin (7/9).
Ia menjelaskan bahwa kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau saat ini terpantau makin menurun, sehingga lingkungan sekolah dinilai cukup aman untuk aktivitas guru. Dengan tetap hadir di sekolah, para guru dapat memanfaatkan fasilitas yang ada untuk memberikan materi pembelajaran daring serta mendampingi siswa dari jarak jauh secara optimal.
"Saya lihat juga erupsinya ini makin menurun ya. Jadi, saya rasa guru-guru bisa memberikan materi daring ya di sekolah masing-masing," ujarnya.
Meski begitu, kata Jamal, pihaknya telah menerjunkan seluruh tim pengawas sekolah, mulai dari tingkat SMA, SMK, hingga SKH di seluruh wilayah Banten. Para pengawas bertugas memantau serta mengevaluasi pelaksanaan PJJ per hari agar proses belajar-mengajar tetap berjalan maksimal dan lancar.
Hingga saat ini, Jamaluddin mengaku, proses belajar-mengajar di sekolah masih berjalan lancar tanpa kendala.
Diketahui, Dindikbud Provinsi Banten mengalihkan sementara aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu 7-9 September 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dindikbud Nomor: T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Selain itu, Dindikbud Provinsi Banten juga mengeluarkan Surat Nomor T-400.3.1/ 4238 /DINDIKBUD/2026 perihal Himbauan Pelaksanaan PJJ kepada Bupati/Wali Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten untuk seluruh Satuan Pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP Negeri dan Swasta di seluruh wilayah Provinsi Banten. (mam)
Sumber:
