TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melantik langsung sebanyak 6.057 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ia memberikan Surat Keputusan (SK)-nya yang dilaksanakan di Alun-alun Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (29/12).
Dalam kesempatan tersebut, Zakiyah meminta ribuan PPPK Paruh Waktu ini dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, prima, bersih dan jauh dari kata korupsi serta kolusi.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, para kepala organisasi perangkat daerah (opd) dan camat di lingkungan Pemkab Serang.
Zakiyah mengatakan, pengangkatan sekaligus penyerahan SK ini berdasarkan keputusan Bupati Serang nomor 813/kep.571-huk.bkpsdm/2025, tertanggal 30 Oktober 2025.
Jumlahnya ada sebanyak 6.057 orang, terdiri dari berbagai formasi mulai dari guru sebanyak 1.982 orang, tenaga kesehatan sebanyak 334 orang, dan tenaga teknis sebanyak 3.741 orang.
"Alhamdulillah hari ini, kita sudah menyaksikan bersama pelantikan sekaligus penyerahan SK kepada 6.057 PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang, semuanya berjalan lancar dan khidmat," katanya saat diwawancarai wartawan usai acara.
Dikatakan Zakiyah, status PPPK Paruh Waktu ini bukan sekadar profesi melainkan pengabdian dan harapan, untuk memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan prima.
Sehingga, etos kerja harus lebih ditingkatkan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, yang tidak hanya cerdas namun harus berakhlak mulia dan berintegritas.
"Saya minta kalian semua harus meningkatkan etos kerja yang baik, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, jaga akhlak kalian semua agar bisa menjaga nama baik pribadi, keluarga dan institusi Pemkab Serang. Ingatlah selalu bahwa kinerja saudara, akan menjadi cerminan dari wajah birokrasi kita," ujarnya.
Kata Zakiyah, Pemkab Serang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, melalui penataan sumber daya aparatur secara lebih tertib dan terarah.
Sehingga, melalui langkah ini Pemkab Serang berupaya memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja pada unit-unit pelayanan publik, telah dapat terpenuhi secara lebih terstruktur berkelanjutan.
"Serta memberikan kepastian status bagi pegawai yang telah lama mengabdi pada Pemkab Serang, karena pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu instrumen penting dalam penataan tersebut. Saya sangat memahami bahwa perjalanan saudara-saudari hingga sampai pada titik ini tidaklah mudah, ada proses panjang yang harus dilalui, perlu disyukuri oleh semuanya," ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Sugihardono mengatakan, sesuai dengan amanat pemerintah pusat bahwa kebijakannya ini dibatasi sampai akhir 2025, yang artinya seluruh PPPK Paruh Waktu se-Indonesia termasuk Kabupaten Serang harus sudah dilantik semuanya.
Sehingga, hari ini seluruh PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang yang jumlahnya ada 6.057 orang sudah dilantik sekaligus diberikan SK pengangkatannya.
"Alhamdulillah sebanyak 6.057 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang sudah dikukuhkan hari ini, diberikan SK pengangkatannya sebagai status PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Serang," katanya.