Kejari Beri Pendampingan Hukum untuk Perseroda PITS

Selasa 16-12-2025,21:00 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

Pilar berharap, kedepan yang paling utama adalah kesehatan keuangan perusahaan. Kemudian perusahaan harus memiliki daya saing yang kuat. Perseroda PITS akan semakin memiliki daya saing apabila keuangannya sehat, manajemennya semakin profesional, serta operasionalnya dijalankan secara efisien. 

”Efisiensi operasional ini pada akhirnya bermuara pada dua tujuan utama, yaitu memberikan keuntungan bagi daerah melalui kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan yang kedua adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Inilah peran strategis Perseragasif yang harus terus kita dorong dan perkuat,” jelasnya.

Kedepan, Perseroda PITS harus mampu memberikan kontribusi yang nyata dan berkelanjutan terhadap PAD Kota Tangsel. Terlebih dalam kondisi saat ini, dimana kita menghadapi berbagai kebijakan efisiensi anggaran, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. 

”Oleh karena itu, PAD harus terus kita optimalkan, tidak hanya mengandalkan sektor pajak, tetapi juga melalui kinerja BUMD yang sehat dan produktif. RPJMD Kota Tangsel tidak boleh bergantung pada kondisi eksternal semata. Target pembangunan harus tetap berjalan sesuai perencanaan, karena setiap tahunnya akan dievaluasi oleh DPRD,” ungkapnya.

Program pembangunan tidak boleh terhambat dalam kondisi apa pun, baik karena efisiensi anggaran, pemotongan dana pusat, maupun penyesuaian bagi hasil daerah. Disinilah Perseroda PITS dituntut untuk memberikan kontribusi yang nyata. 

Pilar meyakini, apabila pengelolaan Perseroda PITS dilakukan secara semakin akuntabel, transparan, dan profesional, maka pendapatan perusahaan pun akan terus meningkat. Hal ini harus dibarengi dengan penguatan daya saing serta inovasi-inovasi di lapangan. 

”Melalui momentum kerja sama hari ini, saya berharap Perseragasif dapat melangkah lebih jauh dan lebih cepat ke arah tersebut. Kami juga berpesan agar kesepakatan ini dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, dengan komunikasi yang intensif serta koordinasi yang baik antara kedua belah pihak,” ungkapnya.

Bapak satu anak tersebut menambahkan, pendampingan dan konsultasi hukum oleh Kejari Kota Tangsel dapat dilakukan kedepan agar setiap langkah Perseroda PITS tidak menyalahi aturan, sekaligus mendukung prinsip Good Corporate Governance (GCG). 

”Pendampingan dan konsultasi hukum oleh Kejari Tangsel kedepan perlu dilakukan secara terstruktur, berkelanjutan, dan melekat pada seluruh proses pengambilan kebijakan Perseroda PITS. Ini penting agar setiap langkah bisnis yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.

Pertama, pendampingan hukum sejak tahap perencanaan,” tutupnya. (bud)

Kategori :