Kejari Beri Pendampingan Hukum untuk Perseroda PITS

Selasa 16-12-2025,21:00 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pem­bangunan Investasi Ta­ngerang Selatan (PITS) dan Kejaksaan Negeri Tangsel melakukan kerjasama. Kerja sama yang dilakukan adalah terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. 

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan MoU anta­ra Perseroda PITS dengan Kejari Kota Tangsel di Hotel Pranaya, Serpong, Selasa, 16 Desember 2025.

Penandatangan MoU dila­kukan oleh Direktur Utama Perseroda Pembangunan In­vestasi Tangerang Selatan Tubagus Hendra Suherman dan Kajari Kota Tangsel Ap­reza Darul Putra. Hadir dalam MoU tersebut Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ich­san, Komisaris Utama Perse­roda PITS Veri Muhkus Arif­fuzzaman. Direktur Opera­sional Perseroda PITS Sugeng Santosa dan lainnya.

Direktur Utama Perseroda PITS Tubagus Hendra Suher­man mengatakan, upaya-upaya pencegahan yang telah dilakukan sebelumnya sudah melalui berbagai kajian da­lam proses pengembangan, khu­sus­nya terkait penguatan sis­tem dan tata kelola sejak awal. 

”Dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini, kami ber­syukur proses tersebut dapat berjalan dengan baik,” ujar­nya, Selasa, 16 Desember 2025.

Hendra menambahkan, se­jarah mencatat bahwa kun­ci utama dari seluruh upaya ini adalah regulasi. Meskipun dengan berbagai keterbatasan lainnya banyak tantangan yang harus kita hadapi dan patuhi, namun apabila regulasi yang dijalan­kan masih keliru, maka se­besar apapun usaha yang dilakukan tentu tidak akan menghasilkan sesuatu yang benar. 

”Oleh karena itu, diperlukan proses pendalaman, penguat­an pemahaman, dan ruang untuk terus bertanya serta memperbaiki diri,” tam­bah­nya.

Menurutnya, kedepan ma­sih banyak pekerjaan rumah yang menjadi amanah dan khususnya dalam pengemba­ngan layanan air minum bagi masyarakat di wilayah Kota Tangsel. Saat ini, BUMD tidak hanya dituntut untuk mem­berikan pelayanan semata, tetapi juga harus mampu menghasilkan keuntungan dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. 

”Alhamdullillah, sejak 2024 perusahaan telah menunjuk­kan perubahan yang signi­fikan. Kami tidak lagi berada pada kondisi seperti sebelum­nya, dan kinerja perusahaan terus membaik. Insya allah, ke depan dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, tidak ada lagi persoalan yang meng­hambat, dan kinerja keuangan perusahaan dapat terus meningkat,” jelasnya.

Kedepan, pengembangan layanan termasuk pengem­bangan sistem distribusi dan pelayanan air akan terus di­jaga dan dukelola dengan baik, mengikuti tren dan ke­butuhan yang ada. 

”Saat ini layanan kami me­mang masih terbatas, namun beberapa proyek yang akan segera berjalan telah kami siapkan dengan matang, ter­masuk kerja sama yang telah dimulai sejak tahun 2022 de­ngan capaian yang terus meningkat,” tuturnya. 

Hendra mengaku, pendam­pingan hukum tidak bisa di­lakukan secara parsial, te­tapi harus melekat di setiap tahapan proses bisnis. Pen­dam­pingan tersebut memang dilaksanakan sejak awal. Di­mulai dari review Peraturan Direksi (Perdir) yang disusun. 

Pada tahap itu sudah dila­kukan pendampingan dan telaah hukum, sehingga ber­bagai kekurangan yang ada dapat diidentifikasi sejak dini apakah sudah sesuai atau masih perlu perbaikan.

”Selanjutnya, pendampi­ngan juga dilakukan pada seluruh rangkaian proses, mulai dari review Perdir, pe­nyusunan dokumen RUP, pro­ses pengadaan, evaluasi administrasi, teknis dan har­ga. Termasuk pengumuman pemenang,” ungkapnya.

Katanya, seluruh tahapan tersebut pada pelaksanaan kemarin telah didampingi melalui kerja sama dengan Kejaksaan serta melibatkan BPKP sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan akuntabilitas. 

Kategori :