BJB NOVEMBER 2025

Bantuan Kerohiman Sukadana Mulai Disalurkan

Bantuan Kerohiman Sukadana Mulai Disalurkan

Warga Kampung Sukadana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, mengikuti proses verifikasi untuk penyaluran bantuan dana kerohiman yang disalurkan Pemkot Serang, Rabu (17/12).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota Serang mulai me­nyalurkan bantuan dana kerohiman kepada warga terdampak penertiban bangunan di wilayah sempadan sungai. Penyaluran tahap awal difo­kuskan di Kampung Sukadana, Kecamatan Ka­semen, dengan jumlah penerima mencapai 242 kepala keluarga (KK). 

Sementara itu, bantuan untuk warga Kampung Pade dengan jumlah 142 KK di­jadwalkan menyusul dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Sosial Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi, mengatakan bahwa pe­nyaluran bantuan di Kam­pung Sukadana telah dila­kukan dan diterima langsung oleh masyarakat melalui rekening masing-masing pe­nerima. Proses tersebut dila­kukan setelah sebelumnya warga dikumpulkan untuk menerima buku tabungan sebagai bagian dari tahapan administrasi.

“Untuk Kampung Sukadana, alhamdulillah hari ini bantuan insyaallah sudah bisa disa­lurkan dan diterima langsung oleh masyarakat. Sebelumnya kami sudah mengumpulkan warga untuk menerima buku tabungan, sehingga hari ini bantuan bisa langsung masuk ke rekening masing-masing,” ujarnya, Rabu (17/12).

Ia menjelaskan, secara kese­luruhan terdapat dua wilayah yang menjadi sasaran pe­nyaluran dana kerohiman, yakni Kampung Sukadana dan Kampung Padek. Di Sukadana, jumlah penerima mencapai 242 KK, sedangkan di Padek sebanyak 142 KK. Namun, untuk sementara penyaluran difokuskan ter­lebih dahulu di Sukadana.

“Untuk wilayah Padek, insyaallah penyalurannya dilakukan besok atau masih dalam pekan ini. Saat ini kami fokuskan dulu di Sukadana,” jelasnya.

Ibra menegaskan bahwa setiap kepala keluarga me­nerima bantuan dengan no­minal kurang lebih Rp5 juta. Dana tersebut disalurkan secara utuh tanpa potongan apa pun dan langsung masuk ke rekening penerima melalui Bank Banten. Ia memastikan tidak ada pihak yang mela­kukan pemotongan, baik dari unsur pemerintah maupun lingkungan setempat.

“Saya pastikan dan tegaskan kepada masyarakat, tidak ada pemotongan dalam bentuk apa pun. Tidak oleh Peme­rintah Kota Serang, tidak oleh kelu­rahan, RW, atau pihak lainnya. Dana diterima utuh oleh ma­syarakat melalui rekening masing-masing,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ibra mengim­bau agar bantuan tersebut di­man­faatkan secara bijak sesuai dengan kebutuhan prio­ritas keluarga. Menu­rutnya, dana kerohiman ini merupakan bentuk bantuan sosial untuk meringankan beban warga yang terdampak, bukan untuk keperluan kon­sum­tif yang tidak mendesak.

“Kami berharap bantuan ini digunakan sebaik-baiknya, untuk kebutuhan dasar rumah tangga, memperbaiki kondisi ekonomi keluarga, atau bahkan bisa digunakan se­bagai uang muka rumah jika memungkinkan. Yang ter­penting, dana ini benar-benar membantu masyarakat yang saat ini masih dalam kondisi prihatin,” pungkasnya.

Wali Kota Serang, Budi Rus­tandi, menyampaikan bahwa penyaluran dana kerohiman tersebut merupakan bentuk kehadiran dan tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat yang terdampak kebijakan penataan kawasan. Ia menegaskan bahwa pe­merintah berupaya me­mas­tikan seluruh bantuan diterima tepat sasaran dan berjalan transparan.

"Bantuan ke­rohiman ini diharapkan dapat meringankan beban warga,” ujar Budi.

Menurutnya, penataan ka­wasan sempadan sungai merupakan langkah jangka panjang untuk kepentingan bersama, terutama dalam mengurangi risiko banjir dan meningkatkan kualitas ling­kungan. Namun demikian, pemerintah tetap me­nge­depankan pendekatan huma­nis dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat. 

"Karena itu, bantuan ini disalurkan secara langsung dan trans­paran kepada warga yang berhak,” pungkasnya. (ald)

Sumber: