BPJS Ketenagakerjaan Gaungkan Budaya Antikorupsi
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Yuyulianda.--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan. Tidak hanya menyasar internal organisasi, gerakan ini juga mengajak seluruh peserta untuk menjadi benteng dalam melawan praktik gratifikasi.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Yuyulianda mengatakan, momentum HAKORDIA tahun ini menjadi pengingat penting bagi seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga marwah institusi.
”Kami berkomitmen mendukung antikorupsi dan menolak segala bentuk gratifikasi dan kami terus melakukan penguatan internal akan budaya antikorupsi,” katanya, Selasa (16/12).
Eko juga menitikberatkan pada peran aktif masyarakat. Ia mengimbau peserta dan masyarakat luas untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik pungutan liar atau tindakan tidak sesuai prosedur dalam pelayanan.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan kanal pelaporan resmi melalui Whistleblowing System (WBS) yaitu wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id.
”Jika melihat atau bahkan menjadi korban praktik yang tidak benar, silakan lapor. Identitas pelapor dilindungi, dan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius sebagai bagian dari komitmen keterbukaan kami,” tegasnya.
Melalui tema HAKORDIA 2025 ’Satukan Aksi, Basmi Korupsi’, BPJS Ketenagakerjaan Banten berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik.”Kami ingin menunjukkan komitmen nyata. Dengan menjunjung tinggi nilai integritas, kami berharap BPJS Ketenagakerjaan semakin kokoh sebagai badan hukum publik yang bersih, melayani, dan terpercaya,” tuturnya.
Ia mengaku, pihaknya memiliki banyak akses layanan yang memudahkan yang tentunya bagian dari upaya pencegahan korupsi. Yakni dengan meminimalisir interaksi tatap muka melalui perantara (calo), potensi kecurangan dapat ditekan secara signifikan.
Maka peserta diimbau menggunakan kanal resmi dalam melakukan klaim, seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik), dan datang langsung ke kantor cabang resmi. (mam)
Sumber:

