”Kerja sama pendampingan hukum ini juga bukan hal yang baru. Kerja sama tersebut telah berjalan secara berkelanjutan setiap tahun dan saat ini telah memasuki tahun ketiga. Kerja sama ini sudah dimulai sejak masa pimpinan sebelumnya hingga saat ini,” ungkapnya.
Artinya, pendampingan hukum ini merupakan komitmen yang konsisten dan berkesinambungan, bukan hanya untuk memenuhi aspek administratif. Tetapi sebagai upaya nyata dalam memastikan seluruh kegiatan bisnis Perseroda PITS berjalan sesuai aturan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance.
”Kedepan, kerja sama ini akan terus diperpanjang dan diperkuat, sehingga setiap kebijakan dan langkah strategis perusahaan benar-benar berada dalam koridor hukum dan mampu menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.
Sementara itu, Kajari Kota Tangsel Apreza Darul Putra mengatakan, kerja sama yang dilaksanakan merupakan kerja sama dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
”Kami memandang bahwa kerja sama ini sangat penting dan strategis, karena dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Reza tersebut menambahkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menjalin kerja sama dengan kementerian, lembaga, BUMN, maupun BUMD.
Salah satu bentuk implementasinya adalah kerja sama dengan Perseroda PITS. Perseroda PITS merupakan perusahaan daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013, sehingga secara hukum keberadaannya sah dan legal.
”Oleh karena itu, penandatanganan kesepakatan kerja sama ini menjadi landasan yang kuat bagi kedua belah pihak untuk saling bekerja sama, berkolaborasi, dan bahu-membahu dalam memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat Kota Tangsel,” tambahnya.
Menurutnya, kerja sama ini mencakup ruang lingkup bidang perdata dan tata usaha negara, yang di dalamnya meliputi antara lain bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk memitigasi risiko hukum yang berpotensi timbul dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan kebijakan.
”Melalui kerja sama ini, kami berharap setiap permasalahan dapat dibahas dan didiskusikan sejak awal, sehingga langkah-langkah yang diambil senantiasa berada dalam koridor hukum yang tepat. Dengan demikian, potensi permasalahan hukum di kemudian hari dapat dicegah sejak dini,” jelasnya.
”Kerja sama seperti ini sebenarnya telah terjalin sebelumnya, yaitu sejak 2023 hingga 2024. Kami berharap, kelanjutan kerja sama ini dapat terus memberikan kontribusi positif dan manfaat nyata bagi kedua belah,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis yang sangat penting dan progresif dalam rangka memperkuat tata kelola serta stabilitas industri daerah di Kota Tangsel. Khususnya pada perusahaan-perusahaan daerah pembangunan di Kota Tangsel.
”Tujuannya adalah agar perusahaan daerah dapat berjalan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance, yakni taat hukum, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Pilar menambahkan, kerja sama ini juga mencerminkan komitmen Pemkot Tangsel dalam membangun kinerja perusahaan daerah yang kuat dan sehat, khususnya dalam upaya pencegahan serta penanganan permasalahan hukum di bidang korporasi dan pembangunan daerah.
Dengan adanya pendampingan hukum, penguatan aspek legal, serta pemberian pertimbangan hukum yang komprehensif, diharapkan setiap kebijakan dan langkah bisnis yang diambil dapat dilaksanakan secara profesional, terukur dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
”Kesepakatan kerja sama ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja BUMD, khususnya Perseroda PITS sebagai salah satu motor penggerak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.