LEBAK — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Khusus Tambang.
Cecep Hanafi, Kasi Manrek dan Pengawasan Lalu Lintas Dishub Lebak mengatakan, ada beberapa titik ruas jalan yang menjadi sasaran sosialisasi. Salah satunya Jalan Raya Rangkasbitung - Cipanas.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas meminta sejumlah truk yang bermuatan pasir untuk putar balik. Karena sesuai Perbup, kendaraan pengangkut tambang baru boleh melintas di jalan mulai pukul 21.00 sampai 05.00 WIB.
“Karena ini masih dalam masa sosialisasi maka sementara kami lakukan putar balik. Penindakan akan dilakukan setelah satu bulan sosialisasi, mulai 17 November 2025 mendatang,” kata Cecep kepada Tangerang Ekspres, Minggu (2/11).
Dikatakan dia, sudah banyak sopir kendaraan yang mengetahui tentang pembatasan waktu operasional angkutan khusus tambang. Petugas juga sudah memasang informasi tersebut di lokasi pertambangan.
“Iya hanya satu atau dua orang yang enggak tahu tentang Perbup tersebut. Untuk itu sosialisasi kami maksimalkan bahwa kendaraan baru boleh keluar hanya pada malam hari, sesuai jam yang sudah diatur,” ujarnya.
Cecep menegaskan, sanksi bagi pelanggar diatur pada Pasal 12 Perbup yang ditandatangani Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya. Kendaraan yang melanggar dijatuhi sanksi mulai dari teguran hingga denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan maksimal Rp24 juta.
Apabila masih membandel, sanksi yang diberikan adalah penghentian sementara kegiatan.
”Kami akan tindak tegas jika perbup ini nanti tidak diindahkan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi, masih kita longgarkan,” paparnya.
Hera, pengelola tambang di Lebak mendukung langkah pembatasan jam truk tambang di Lebak ini.
”Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada supir truk agar mereka mentaati aturan ini,” ucapnya. (fad)