Pembatasan Jam Truk Tambang Mulai Diberlakukan

Minggu 02-11-2025,20:27 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Sutanto

LEBAK — Dinas Perhu­bungan (Dishub) Kabupaten Lebak melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 ten­tang Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Khu­sus Tambang.

Cecep Hanafi, Kasi Manrek dan Pengawasan Lalu Lintas Dishub Lebak mengatakan, ada beberapa titik ruas jalan yang menjadi sasaran sosialisasi. Salah satunya Jalan Raya Rangkasbitung - Cipanas. 

Dalam sosialisasi tersebut, petugas meminta sejumlah truk yang bermuatan pasir untuk putar balik. Karena sesuai Perbup, kendaraan pengangkut tambang baru boleh melintas di jalan mulai pukul 21.00 sampai 05.00 WIB.

“Karena ini masih dalam masa sosialisasi maka se­mentara kami lakukan putar balik. Penindakan akan dila­kukan setelah satu bulan sosialisasi, mulai 17 Novem­ber 2025 mendatang,” kata Cecep kepada Tangerang Ekspres, Minggu (2/11). 

Dikatakan dia, sudah ba­nyak sopir kendaraan yang me­ngetahui tentang pem­batasan waktu operasional angkutan khusus tambang. Petugas juga sudah mema­sang informasi tersebut di lokasi pertambangan.

“Iya hanya satu atau dua orang yang enggak tahu tentang Perbup tersebut. Untuk itu sosialisasi kami maksimalkan bahwa ken­daraan baru boleh keluar hanya pada malam hari, sesuai jam yang sudah di­atur,” ujarnya. 

Cecep menegaskan, sanksi bagi pelanggar diatur pada Pasal 12 Perbup yang ditan­datangani Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya. Ken­daraan yang melanggar dijatuhi sanksi mulai dari teguran hingga denda ad­ministratif paling sedikit Rp5 juta dan maksimal Rp24 juta. 

Apabila masih mem­ban­del, sanksi yang dibe­rikan adalah penghentian se­mentara kegiatan.

”Kami akan tindak tegas jika perbup ini nanti tidak diindahkan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi, masih kita longgarkan,” paparnya.

Hera, pengelola tambang di Lebak mendukung langkah pembatasan jam truk tam­bang di Lebak ini. 

”Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada supir truk agar mereka mentaati aturan ini,” ucapnya. (fad)

Kategori :