Maesyal Setop Aktivitas Truk Tambang Hingga Pengurukan Tanah
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid (tengah) didampingi Kapolresta Tangerang Kombespol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kanan) dan Kbo Satlantas Polres Tangsel AKP Heri Sulistiono memaparkan surat edaran setop operasional truk tambang dan pengurug--
TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Kebijakan berani diputuskan Moch. Maesyal Rasyid, Bupati Tangerang. Ia memilih menyetop semua aktivitas pengurukan tanah oleh pengembang perumahan dan operasional truk tambang sejak 21 Februari sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Maesyal menegaskan, langkah diambil pemerintah dengan pertimbangan keselamatan pengguna jalan. Hal itu tertuang pada Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Penghentian Sementara Kegiatan Pengurugan Tanah pada Kawasan Pengembangan Perumahan dan Industri dalam Rangka Perbaikan Konstruksi Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Kata Maesyal, aturan ini untuk memastikan keamanan, keselamatan, kelancaran lalulintas, ketentraman serta ketertiban umum karena kondisi ruas jalan mengalami rusak ringan, sedang hingga berat. Juga seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas hingga korban mengalami luka berat bahkan sampai meninggal dunia.
"Jalan rusak kan ini karena hujan deras yang terus menerus di awal tahun sehingga butuh perbaikan menyeluruh. Kami dari pemerintah daerah menilai ini perlu ada tindakan yakni truk tambang kita setop dahulu dan pengurugan tanah juga di pengembang perumahan dan industri kami stop. Sampai selesai perbaikan jalan dan kondisi jalan dinyatakan layak dilalui," jelasnya usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (24/2).
Truk yang dihentikan lewat di ruas jalan Kabupaten Tangerang yakni truk dengan sumbu 3 gardan, 4 gardan dan 5 gardan. Baik bermuatan tambang maupun tidak bermuatan. Kecuali truk tambang dengan jenis 2 sumbu gardan yang diperbolehkan melintas sejak pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Pada surat edaran ini juga tertuang ada 13 ruas jalan yang tidak boleh dilewati truk tambang semua sumbu gardan bermuatan atau tidak bermuatan karena adanya perbaikan. Kondisi jalan ini rusak ringan hingga berat. Yakni, ruas Jl. Gardu - Tanah Merah di Kecamatan Sepatan dan Pakuhaji. Lalu, Jl. Bojong Renged - Teluknaga di Kecamatan Teluknaga. Lalu, Jl. Cikupa - Pasarkemis di Kecamatan Cikupa dan Pasarkemis. Jalan Cituis Sukadiri - Jati Gintung di Kecamatan Sukadiri. Jalan Cadas - Sepatan di Kecamatan Sepatan. Jalan Dadap - Jatimulya di Kecamatan Kosambi. Jalan Teluknaga - Dadap di Kecamatan Kosambi dan Teluknaga. Jalan Teluknaga - Tanjung Pasir di Kecamatan Teluknaga. Jalan Pasarkemis - Rajeg di Kecamatan Pasarkemis dan Rajeg. Jalan Jati - Sepatan di Kecamatan Mauk dan Sepatan. Jalan Ceplak - Penjamuran di Kecamatan Balaraja dan Kronjo. Jalan Kronjo - Penjamuran di Kecamatan Kronjo. Terakhir di Jalan Cangkudu - Cisoka di Kecamatan Cisoka.
"Pengembang perumahan maupun industri yang masih pengurugan tanah kami akan proses sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Edaran ini nanti di tegakkan bersama Dinas Perhubungan, Polisi, TNI Satpol PP kecamatan dan seluruh unsur pemerintah," jelasnya.
Sementara, Kapolresta Tangerang, Kombespol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Ia menjelaskan bahwa pada momentum bulan suci Ramadan, volume lalu lintas mengalami peningkatan signifikan, terutama pada pukul 15.00 hingga 18.00 WIB, yang menyebabkan kepadatan di sejumlah ruas jalan, termasuk wilayah Pasar Kemis.
"Beberapa pekan lalu terjadi kecelakaan beruntun di jalur yang sama dan menjadi perhatian publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa langkah yang diambil Bupati sudah arif dan bijaksana. Kebijakan ini bersifat sementara dan semata-mata untuk keselamatan masyarakat," katanya.
Kapolresta menambahkan bahwa pihak kepolisian bersama unsur Forkopimda lainnya menyatakan kesiapan dan dukungannya terhadap pelaksanaan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026, tersebut, termasuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan.
"Kami mengajak para pelaku usaha dan pengembang untuk mendukung kebijakan ini. Pemerintah Daerah telah melakukan langkah strategis dengan mempercepat perbaikan jalan, sehingga nantinya dapat digunakan kembali sesuai dengan kapasitas dan bobot jalannya. Sekali lagi, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas bersama," paparnya.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Jaenudin mengatakan, pihaknya bertanggung jawab mengendalikan implementasi kebijakan di lapangan, termasuk pengaturan lalu lintas dan penempatan personel pada titik-titik prioritas."Kebijakan ini bukan untuk menghambat kegiatan investasi, melainkan sebagai upaya percepatan perbaikan infrastruktur jalan serta perlindungan keselamatan masyarakat. Surat Edaran tersebut telah ditetapkan pada 20 Februari 2026 di Tigaraksa dan mulai diberlakukan secara efektif sesuai ketentuan yang tercantum," jelasnya. (sep)
Sumber:
