BJB NOVEMBER 2025

Masih Beroperasi, Truk Tambang Langgar Perbup

Masih Beroperasi, Truk Tambang Langgar Perbup

AUDIENSI: FORMASI Tangerang Raya audiensi dengan Forkopimcam Sepatan terkait temuan pelanggaran SE Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025, di aula rapat kantor kecamatan setempat, Minggu siang (28/12).-FORMASI Tangerang Raya For Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Forum Mahasiswa dan Aktivis Solidaritas Indonesia (FORMASI) Tangerang Raya menggelar dialog intensif bersama jajaran Forkopimcam Sepatan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Minggu (28/12). 

Pertemuan ini merupakan buntut dari temuan pelanggaran jam operasional truk tambang yang tetap melintas di malam Natal, Rabu (24/12).

Dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi Joni Jojon, disampaikan tuntutan keras terkait lemahnya pengawasan di lapangan. Jojon menuturkan, pelanggaran terjadi tepat pada 24 Desember pukul 23.50 WIB.

Padahal, telah terbit Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 yang melarang total operasional truk tambang selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

"Kami menemukan fakta di lapangan, truk tambang masih berbondong-bondong lewat. Bahkan ironisnya, ada truk yang mogok di Jalan Raya Mauk Simpang 3 Sepatan karena habis BBM, tepat di depan pos pantau Dishub," ujar Joni Jojon.

Dalam pertemuan tersebut, pihak FORMASI dan Forkopimcam menyepakati beberapa poin krusial untuk memastikan ketertiban lalu lintas ke depan.

Kabid Lalin Dishub Kabupaten Tangerang Sukri menyambut baik masukan dari para aktivis mahasiswa. Pihaknya berjanji akan memperketat penjagaan di pos-pos pantau agar kejadian truk “lolos” di jam terlarang tidak terulang kembali.

Pihak Kapolsek dan Camat Sepatan juga menegaskan akan bersinergi dalam mengawal kebijakan Bupati demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat Tangerang. (zky)

Sumber: