BJB NOVEMBER 2025

Aturan Pembatasan Truk Tambang Belum Efektif

Aturan Pembatasan Truk Tambang Belum Efektif

Truk tambang melintas di Jalan Sudirman, Rangkasbitung, di jam terlarang, Senin (2/2). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Dinas Perhu­bungan (Dishub) ­penegakan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembatasan Jam Operasional kendaraan truk tambang belum optimal. Sehingga, banyak truk tam­bang yang melintas di jam terlarang. 

Cecep Hunaepi, Kasi Manrek dan Pengawasan Lalu Lintas Dishub Lebak mengatakan, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Khusus Tambang, maka ken­daraan tambang boleh melin­tas hanya mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. 

"Namun pada kenyataannya banyak truk tambang melang­gar yang diduga dibekingi aparat," kata Cecep, kepada wartawan, melalui sambungan telepon, Senin (2/2). 

Selain itu, kata Cecep, ham­batan dalam menegakkan aturan pembatasan opera­sional kendaraan khusus tambang ini belum terbitnya SK satgas dari bagian hukum Pemkab Lebak

"SK ini penting, karena pe­negakan Perbup Nomor 36 Tahun 2025 ini harus dilakukan secara bersama-sama, baik dengan satpol, Polri maupun TNI," ujarnya. 

Menurut Cecep, Dishub tidak bisa melakukan penegakan sendiri, karena terkait jalan raya, pertambangan dan pene­gakan Perda harus dilakukan bersama instansi terkait termasuk polri dan TNi. 

"Jika kita berjalan sendiri sulit, bukan saja keterbatasan personel, juga aturan penegakannya tidak melulu di Dishub," papar Cecep. 

Untuk itu, pihaknya memak­lumi jika masyarakat menge­luhkan dan mempertanyakan penegakan aturannya.

"Nanti coba saya tanyakan ke Bagian Hukum Pemkab Lebak, sudah sejauh mana SK tersebut, karena kami sudah melakukan berbagai upaya, namun di lapangan banyak menemui kendala," tuturnya. 

Amsarudin, warga Rangkas­bitung mengaku Perbup Pembatasan Waktu Operasional sama sekali tidak memberikan pengaruh. Karena, banyak truk tambang lalu lalang di siang hari. Bahkan, di jam sibuk anak sekolah dan pekerja berangkat. 

"Percuma ada aturan, jika implementasinya nol besar," ucapnya. (fad)

Sumber: