Asal Tak Rugikan Pedagang, PMPPKS Dukung Pembongkaran Pasar Rau

Rabu 08-10-2025,21:30 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

“Langkah yang kami ambil semata-mata untuk kemajuan pedagang dan peningkatan ekonomi masyarakat Kota Serang. Pemerintah dalam mengambil kebijakan, baik itu renovasi maupun pem­bangunan total, harus selalu berdasarkan kajian,” ujarnya. 

Menurutnya, kajian menjadi dasar agar setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada masyarakat dan tidak mem­buka peluang bagi pihak ketiga untuk mencari keuntungan di atas penderitaan pedagang.

“Saya ingin pedagang berhu­bungan langsung dengan pe­me­rintah, bukan lewat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Budi mencontohkan keber­hasilan penataan di Pasar Ke­pandean, di mana para pedagang kini hanya perlu membayar Rp2,7 juta per tahun tanpa pungutan tambahan, setelah pengelolaan pasar diambil alih pemerintah dari pihak ketiga.

Ia juga mengungkapkan bah­wa saat ini pemerintah telah mengirim surat kepada Kejak­saan untuk mendampingi pro­ses pengambilalihan aset PIR. Langkah ini menjadi prio­ritas sebelum dilakukan pem­ba­ngun­an atau renovasi apa pun.

“Sebe­lum aset itu resmi diam­bil alih, pemerintah tidak bisa melakukan pembangunan apa pun. Karena itu kami minta pen­dampingan dari Kejak­saan,” jelasnya. 

Lebih jauh, Budi mengaku proses pengambilalihan aset PIR bukan hal baru. Sejak 2014, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mereko­menda­sikan agar pemerintah me­mutus kerja sama dengan pihak ketiga. Namun hingga kini, perusahaan pengelola baru membayar pajak sekitar Rp140 juta per Oktober ini.

“Artinya, pelanggaran sudah cukup banyak. Tinggal ke­beranian Wali Kota untuk me­nuntaskan persoalan ini. Dan insya Allah, saya akan mengambil langkah tegas demi kepentingan pedagang dan kemajuan Kota Serang,” tegas­nya. (ald)

Kategori :