“Langkah yang kami ambil semata-mata untuk kemajuan pedagang dan peningkatan ekonomi masyarakat Kota Serang. Pemerintah dalam mengambil kebijakan, baik itu renovasi maupun pembangunan total, harus selalu berdasarkan kajian,” ujarnya.
Menurutnya, kajian menjadi dasar agar setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada masyarakat dan tidak membuka peluang bagi pihak ketiga untuk mencari keuntungan di atas penderitaan pedagang.
“Saya ingin pedagang berhubungan langsung dengan pemerintah, bukan lewat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Budi mencontohkan keberhasilan penataan di Pasar Kepandean, di mana para pedagang kini hanya perlu membayar Rp2,7 juta per tahun tanpa pungutan tambahan, setelah pengelolaan pasar diambil alih pemerintah dari pihak ketiga.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah telah mengirim surat kepada Kejaksaan untuk mendampingi proses pengambilalihan aset PIR. Langkah ini menjadi prioritas sebelum dilakukan pembangunan atau renovasi apa pun.
“Sebelum aset itu resmi diambil alih, pemerintah tidak bisa melakukan pembangunan apa pun. Karena itu kami minta pendampingan dari Kejaksaan,” jelasnya.
Lebih jauh, Budi mengaku proses pengambilalihan aset PIR bukan hal baru. Sejak 2014, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah merekomendasikan agar pemerintah memutus kerja sama dengan pihak ketiga. Namun hingga kini, perusahaan pengelola baru membayar pajak sekitar Rp140 juta per Oktober ini.
“Artinya, pelanggaran sudah cukup banyak. Tinggal keberanian Wali Kota untuk menuntaskan persoalan ini. Dan insya Allah, saya akan mengambil langkah tegas demi kepentingan pedagang dan kemajuan Kota Serang,” tegasnya. (ald)