Asal Tak Rugikan Pedagang, PMPPKS Dukung Pembongkaran Pasar Rau

Rabu 08-10-2025,21:30 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Persatuan Masya­rakat Pedagang dan Pengem­bangan Kota Serang (PMPPKS) menegaskan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam menangani persoalan Pasar Induk Rau (PIR). Namun du­kungan tersebut diberikan dengan catatan, seluruh ke­bijakan harus dikaji matang dan tidak merugikan para pedagang.

Sekretaris Jenderal PMPPKS, Rudi, menuturkan bahwa per­soalan yang disoroti orga­nisasinya tidak hanya me­nyangkut Pasar Rau, melainkan seluruh pasar di Kota Serang. Fokus utama mereka, kata dia, adalah pengembangan, pena­taan, dan pemberdayaan agar pasar-pasar tradisional bisa berfungsi optimal sebagai pusat ekonomi rakyat.

“Kami menyoroti kondisi seluruh pasar di Kota Serang, bukan hanya Pasar Rau. Fokus­nya pada pengembangan, pe­nataan, dan pemberdayaan pasar agar lebih baik,” ujarnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Serang, Rabu (8/10).

Menurutnya, kondisi Pasar Rau saat ini sudah cukup memprihatinkan dan memang membutuhkan perhatian se­rius, terutama dari sisi pe­nge­lolaan dan penataan. Namun, ia menegaskan bahwa belum ada pembicaraan mengenai pembongkaran pasar seba­gaimana isu yang berkembang di masyarakat.

“Kami tidak berbicara soal pembongkaran dulu. Pak Wali juga sudah menyampaikan bahwa langkah pertama adalah pengambilalihan aset, karena aset tersebut milik Pemda. Jadi, tidak ada pembicaraan tentang pembongkaran. Semua masih dikaji, baik dari sisi teknis, amdal, maupun aturan yang berlaku,” jelasnya. 

Ia menambahkan, PMPPKS akan tetap mendukung langkah pemerintah sepanjang kebijak­an yang diambil bersifat positif dan tidak merugikan masya­rakat, khususnya pedagang kecil.

“Selama program peme­rin­tah bersifat positif dan tidak meru­gikan masyarakat, kami men­dukung. Kami paham bahwa pemerintah juga harus menye­suaikan kebijakan dengan kondisi fiskal, sosial, dan ekonomi kota,” katanya.

Lebih lanjut, Rudi menilai bahwa persoalan utama yang sering terjadi dalam penataan pasar adalah perbedaan pan­da­ngan antara pedagang dan pemerintah. Menurutnya, pedagang ingin kebebasan dalam berdagang, sedangkan pemerintah berupaya menata agar aktivitas ekonomi tetap tertib dan terarah.

“Pemerintah tentu ingin po­tensi ekonomi dan sosial bu­daya Kota Serang bisa berkem­bang lebih baik. Itu tujuan yang kami dukung,” ujarnya.

Sebagai organisasi, PMPPKS memiliki tiga pilar utama yang menjadi arah pergerakan, yakni penataan, pember­da­yaan, dan pembinaan peda­gang di se­luruh wilayah Kota Serang. Karena itu, mereka menolak jika disebut hanya berfokus pada Pasar Rau semata.

Mengenai rencana pemba­ngunan ulang PIR, Rudi me­nyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan sikap sebelum ada kejelasan hukum dan hasil kajian resmi dari pemerintah.

“Yang penting sekarang pemerintah memas­tikan dulu bahwa aset itu me­mang milik Pem­kot. Setelah itu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan pole­mik di kem­u­dian hari. Intinya, belum ada pembongkaran dan semua masih dalam tahap kajian,” tegasnya.

Rudi juga mengusulkan agar Pemkot Serang menggunakan pendekatan inklusif terhadap para pedagang sebelum me­ngam­bil keputusan besar.

“Semua pihak harus dirang­kul dulu, didengarkan aspi­rasinya. Kalau memang tidak perlu dibongkar, cukup dilaku­kan renovasi dan penataan ulang. Yang penting jangan ada kebijakan yang tergesa-gesa tanpa kajian matang,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Se­rang, Budi Rustandi, mene­gaskan bahwa langkah peme­rintah terkait Pasar Rau dilaku­kan semata-mata untuk kepen­tingan pedagang dan kemajuan eko­nomi masyarakat Kota Serang.

Kategori :