Agis menambahkan, selama ini dukungan terhadap kebudayaan belum memiliki payung hukum yang jelas secara struktural.
Dengan adanya perda, perhatian terhadap para seniman dan budayawan akan lebih terarah, baik dalam bentuk fasilitasi infrastruktur, penyediaan tempat pementasan, maupun dukungan anggaran.
”Kalau sudah ada bedanya kan enak, penguatan untuk para seniman dan budayawan bisa lebih maksimal. Dengan adanya perda ini, kita mendorong para pelaku seni budaya di Kota Serang agar lebih berkembang lagi. Seperti yang saya sebutkan tadi, pembangunan Kota Serang itu adalah budaya,” tegasnya.
Ia berharap perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk memajukan seni dan budaya di Kota Serang.
Dengan dukungan regulasi yang jelas, pemerintah dapat lebih leluasa dalam memberikan fasilitas dan mempromosikan potensi budaya agar dikenal luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. (ald)