“Kalau masalah gambaran umumnya, yang pasti harus bisa memfasilitasi seluruh jumlah pedagang dan jenis dagangan,” jelasnya.
Untuk tahap awal, sumber pendanaan pembangunan diupayakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang. Nilai anggaran pembangunan akan ditentukan setelah perencanaan tuntas.
“Kalau dimungkinkan, semua dari APBD. Nilainya belum tahu karena masih dalam proses perencanaan,” kata Wahyu.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa rencana relokasi pedagang Pasar Induk Rau (PIR) ke lantai dua hanya bersifat sementara sebelum seluruh bangunan pasar dirobohkan dan dibangun kembali dari awal.
“Konsep di pemerintahan saya harus ada perubahan agar pasarnya asri. Pasar Rau itu akan saya buat dari nol, semua yang lama akan saya rubuhin. Kalau cuma rehab tidak menjamin keselamatan, karena itu bangunan lama,” tegas Budi.
Menurutnya, keberadaan pedagang di bahu jalan maupun bangunan liar di sekitar pasar adalah hasil pembiaran dari pihak-pihak sebelumnya dan tidak sesuai aturan. Ia menyebut, pemasangan lapak hingga aluminium di pinggir jalan juga melanggar ketertiban.
“Kita juga nggak ngijinin di jalan. Kecuali menempatkan tempat di situ atas perintah Pemerintah Kota Serang, itu kan bangunan liar semua oleh oknum yang lama. Sampai ada di pinggir jalan, saya lihat itu aluminium, siapa yang pasang? Itu kan nggak boleh,” ujarnya.
Budi menegaskan bahwa relokasi ke lantai dua hanyalah solusi sementara sambil menunggu proses perencanaan pembangunan pasar baru. Penataan awal dimulai dengan membersihkan area pasar, termasuk menertibkan lapak-lapak liar yang merusak estetika dan mengganggu akses.
“Makanya konsep saya sekarang babat rumput, agar pasar itu indah. Saya akan komitmen terus,” ungkapnya.
Budi menambahkan, penertiban dan pembangunan ulang PIR diharapkan mampu menghilangkan kesan kumuh, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan kenyamanan baik bagi pedagang maupun pengunjung.
Ia meminta semua pihak memahami bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah demi kebaikan bersama.(ald)