TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Komisi I DPRD Kota Tangerang memanggil pemilik bangunan gedung 7 lantai di Cipondoh, Kamis (31/7). Pemanggilan itu terkait temuan pelanggaran dalam proyek yang tengah dikerjakan.
Pelanggaran dimaksud adalah adanya ruang besar untuk gudang farmasi di lantai 2 dan 3. Sementara, di sepanjang Jalan KH Hasyim Asyari, tidak diizinkan ada bangunan untuk farmasi melainkan hanya boleh untuk kegiatan jasa dan perkantoran.
Awalnya, pemilik gedung tak mengindahkan segel yang dipasang Satpol PP Kota Tangerang. Mereka tetap melanjutkan proyek.
Namun, setelah pertemuan itu, pemilik gedung melunak. Mereka siap mengikuti rekomendasi dari DPRD dan dinas yang ikut dalam pertemuan kemarin.
Dalam pertemuan itu, Komisi I DPRD Kota Tangerang merekomendasikan agar dinas terkait bersama-sama melakukan kajian terkait Peraturan Walikota Nomor 111 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang.
Selain itu, Komisi I juga mendesak bangunan gardu listrik dan Pos Satpam segera dibongkar. Kedua bangunan tersebut juga melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto, perwakilan pemilik proyek bangunan yakni, PT Antar Mitra Sembada (AMS), Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Satpol PP serta Camat Cipondoh, Marwan.
Wakil Ketua DPRD, Turidi Susanto mengatakan, bahwa bangunan tersebut melanggar aturan salah satunya Perwal Nomor 111 Tahun 2023 tentang tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam Perwal tersebut tertuang bahwa sepanjang Jalan KH Hasyim Asyari merupakan zona perdagangan jasa dan perkantoran, tidak diperbolehkan untuk adanya workshop pergudangan.
”PT AMS ini punya izin, hanya perkantoran tidak. Kita ketahui juga bangunan itu diperuntukan perkantoran dan pergudangan, tapi kita tetap minta dinas terkait mengkaji kembali Perwal RDTR pergudangannya seperti apa,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto.
Selain itu, DPRD mendesak bangunan gardu listrik dan Pos Satpam segera dilakukan pembongkaran lantaran melanggar Perda tentang PBG. ”Karena didalamnya sudah ada travo listrik dan kabel jaringan listrik, pemilik bangunan minta waktu proses pemindahan selama 2 bulan. Kita izinkan tapi kalau bisa secepatnya,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Senada dikatakan Ketua Komisi I, Junadi menyampaikan, pemilik proyek bangunan tersebut memiliki izin. Namun, kesalahannya selain untuk digunakan perkantoran, bangunan tersebut bakal digunakan untuk pergudangan.
Hal ini menyalahi Perwal Nomor 111 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang. Terlebih, saat jajaran Komisi I melakukan Inspeksi mendadak (Sidak), pihak PT AMS diminta segera membongkar gardu listrik dan Pos Satpam lantaran melanggar aturan GSB, namun hingga kini belum dibongkar juga.
”PT AMS ini punya izin hanya untuk perkantoran saja tidak ada untuk pergudangan. Sementara dalam bangunan itu ada untuk aktifitas pergudangan dengan ruang yang cukup besar di lantai 2 dan 3. Tadi pemiliknya bilang untuk gudang transit farmasi,” ungkapnya.
”Kalau gardu listrik sama Pos Satpam harus segera dibongkar secara mandiri,” ungkapnya.