Dipanggil Dewan, Pemilik Gedung ’Lunak’, Siap Bongkar Gardu Listrik, Kasus Gedung 7 Lantai di Cipondoh

Kamis 31-07-2025,22:17 WIB
Reporter : Abdul Aziz Muslim
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Komisi I DP­RD Kota Tangerang me­manggil pemilik bangunan gedung 7 lantai di Cipondoh, Kamis (31/7). Pemanggilan itu terkait temuan pelanggaran dalam proyek yang tengah dikerjakan.

Pelanggaran dimaksud ada­lah adanya ruang besar untuk gudang farmasi di lantai 2 dan 3. Sementara, di sepanjang Jalan KH Hasyim Asyari, tidak diizinkan ada bangunan untuk farmasi melainkan hanya bo­leh untuk kegiatan jasa dan perkantoran. 

Awalnya, pemilik gedung tak mengindahkan segel yang dipasang Satpol PP Kota Ta­nge­rang. Mereka tetap me­lanjutkan proyek. 

Namun, se­telah pertemuan itu, pemilik gedung melunak. Mereka siap mengikuti reko­mendasi dari DPRD dan dinas yang ikut dalam pertemuan kemarin.

Dalam pertemuan itu, Ko­misi I DPRD Kota Tangerang merekomendasikan agar dinas terkait bersama-sama mela­kukan kajian terkait Peraturan Walikota Nomor 111 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang. 

Selain itu, Komisi I juga men­desak bangunan gardu listrik dan Pos Satpam segera dibongkar. Kedua bangunan tersebut juga melanggar atu­ran Garis Sempadan Bangunan (GSB). 

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Ta­ngerang, Turidi Susanto, per­wakilan pemilik proyek ba­ngunan yakni, PT Antar Mitra Sembada (AMS), Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dinas Pena­naman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Satpol PP serta Camat Cipondoh, Marwan. 

Wakil Ketua DPRD, Turidi Susanto mengatakan, bahwa bangunan tersebut melanggar aturan salah satunya Perwal Nomor 111 Tahun 2023 ten­tang tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

Dalam Perwal tersebut ter­tuang bahwa sepanjang Jalan KH Hasyim Asyari merupakan zona perdagangan jasa dan perkantoran, tidak diper­boleh­kan untuk adanya workshop pergudangan. 

”PT AMS ini punya izin, ha­nya perkantoran tidak. Kita ketahui juga bangunan itu diperuntukan perkantoran dan pergudangan, tapi kita tetap minta dinas terkait meng­kaji kembali Perwal RD­TR  pergudangannya se­perti apa,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Ta­ngerang, Turidi Susanto.

Selain itu, DPRD mendesak bangunan gardu listrik dan Pos Satpam segera dilakukan pembongkaran lantaran me­langgar Perda tentang PBG. ”Karena didalamnya sudah ada travo listrik dan kabel ja­ringan listrik, pemilik bangu­nan minta waktu proses pe­mindahan selama 2 bulan. Kita izinkan tapi kalau bisa secepatnya,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Senada dikatakan Ketua Ko­misi I, Junadi menyam­paikan, pemilik proyek ba­ngunan tersebut memiliki izin. Namun, kesalahannya selain untuk digunakan per­kantoran, bangunan tersebut bakal digunakan untuk per­gudangan. 

Hal ini menyalahi Perwal Nomor 111 Tahun 2023 ten­tang Rencana Detail Tata Ru­ang. Terlebih, saat jajaran Komisi I melakukan Inspeksi mendadak (Sidak), pihak PT AMS diminta segera mem­bongkar gardu listrik dan Pos Satpam lantaran melanggar aturan GSB, namun hingga kini belum dibongkar juga.

”PT AMS ini punya izin hanya un­tuk perkantoran saja tidak ada untuk pergudangan. Se­mentara dalam bangunan itu ada untuk aktifitas perguda­ngan dengan ruang yang cu­kup besar di lantai 2 dan 3. Tadi pemiliknya bilang untuk gudang transit farmasi,” ung­kapnya.

”Kalau gardu listrik sama Pos Satpam harus segera di­bongkar secara mandiri,” ung­kapnya.

Kategori :

Terpopuler