Dipanggil Dewan, Pemilik Gedung ’Lunak’, Siap Bongkar Gardu Listrik, Kasus Gedung 7 Lantai di Cipondoh

Kamis 31-07-2025,22:17 WIB
Reporter : Abdul Aziz Muslim
Editor : Endang Sahroni

Di lain pihak, perwakilan pemilik bangunan, Edi menga­takan pihaknya akan mem­bongkar gardu listrik dan Pos Satpam. Namun dia meminta waktu untuk proses pemin­dahan travo listrik dan kabel jaringan listrik. 

Dia juga menyatakan me­nung­gu hasil kajian dinas ter­kait dalam menelaah isi  Perwal Nomor 111 Tahun 2023 tentang RTDR di kawasan tersebut.

”Kalau memang tidak boleh untuk pergudangan nantinya bangunan itu digunakan ha­nya untuk perkantoran saja. Tapi kita menunggu hasil ka­jian. Kalau untuk membongkar gardu listrik kami minta waktu untuk proses pemindahan travo listrik paling tidak bulan,” singkat Edi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Tangerang melakukan Sidak proyek ba­ngunan tujuh lantai. Proyek tersebut melanggar tiga Perda Kota Tangerang diantaranya, Perda Nomor  8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ke­ter­tiban Umum dan Perlindungan Ma­syarakat. 

Kemudian Perda Nomor 10vTahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Ge­dung. 

Junadi mendesak, gardu lis­trik dan Pos Satpam harus dibongkar dalam pekan ini. Apabila melewati dua hari kedepan, pihaknya meminta Satpol PP melakukan pem­bongkaran. 

”Lewat dari dua hari belum dibongkar juga kita minta Sat­pol PP yang bongkar,” te­gasnya. (ziz)

Kategori :