Di lain pihak, perwakilan pemilik bangunan, Edi mengatakan pihaknya akan membongkar gardu listrik dan Pos Satpam. Namun dia meminta waktu untuk proses pemindahan travo listrik dan kabel jaringan listrik.
Dia juga menyatakan menunggu hasil kajian dinas terkait dalam menelaah isi Perwal Nomor 111 Tahun 2023 tentang RTDR di kawasan tersebut.
”Kalau memang tidak boleh untuk pergudangan nantinya bangunan itu digunakan hanya untuk perkantoran saja. Tapi kita menunggu hasil kajian. Kalau untuk membongkar gardu listrik kami minta waktu untuk proses pemindahan travo listrik paling tidak bulan,” singkat Edi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Tangerang melakukan Sidak proyek bangunan tujuh lantai. Proyek tersebut melanggar tiga Perda Kota Tangerang diantaranya, Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kemudian Perda Nomor 10vTahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Junadi mendesak, gardu listrik dan Pos Satpam harus dibongkar dalam pekan ini. Apabila melewati dua hari kedepan, pihaknya meminta Satpol PP melakukan pembongkaran.
”Lewat dari dua hari belum dibongkar juga kita minta Satpol PP yang bongkar,” tegasnya. (ziz)