TANGERANGEKSPRES.ID- Gubernur Banten Andra Soni menyoroti terkait dengan adanya penyegelan yang dilakukan oleh warga pada SMA Negeri 3 Tangerang Selatan. Andra meminta warga untuk dapat menurunkan egonya agar sekolah dalam beraktivitas sedia kala.
Andra mengatakan, bahwa proses penerimaan siswa pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dilaksanakan berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025, dan Pergub Nomor 261 Tentang SPMB di Banten. Salah satu poin pada jalur domisili dinilai berdasarkan nilai raport.
"Kita melakukan tugas mengelola satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/SKh itu berdasarkan peraturan menteri terkait dengan SPMB, dalam situasi ini kita sangat terbatas," katanya kepada awak media saat di temui di gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (3/7/2025).
Maka dari itu, pihaknya harus mengikuti aturan yang telah diterbitkan lewat Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025 tersebut. "Dan kita laksanakan itu secara konsisten," ujarnya.
Andra mengaku, dirinya memahami betul bahwa setiap orang tua menginginkan sekolah yang terbaik untuk anaknya, dan penyampaian aspirasi itu adalah hak seluruh warga.
"Tapi lagi lagi semua harus berdasarkan peraturan perundang undangan," terangnya.
Maka dari itu, Gubernur Banten Andra Soni meminta kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk bisa menurunkan egonya, khususnya terkait dengan SPMB 2025.
"Yang paling pasti adalah kita berusaha untuk melaksanakan seadil adilnya," jelasnya.