TANGERANGEKSPRES.ID - Penangkapan terhadap Charlie Chandra oleh Polda Banten, dinilai telah sesuai dengan prosedural-formal yang berlaku.
Charlie Chandra terindikasi melakukan pemalsuan surat tanah berupa AJB dan SHM.
Menurut Koordinator Angkatan Muda Muhammadiyah Rimbo Bugis, sebelum ditangkap Charlie Chandra memiliki status sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen, namun Charlie Chandra melakukan pembangkangan atau tidak kooperatif selama 3 hari terhadap pemanggilan penyidik.
"Charlie Chandra itu statusnya sudah tersangka, tapi melakukan pembelotan dari panggilan polisi, makanya dia (Charlie Chandra) langsung ditangkap secara paksa dan itu sudah sesuai prosedur, jadi saya sangat mendukung proses hukum," ucapnya, melalui keterangan yang diterima Tangerang Ekspres, Rabu (21/5/2025).
Menurut pria yang juga sebagai Ketua DPP IMM periode 2018-2024 ini, perbuatan Charlie Chandra telah melanggar ketentuan norma Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan Ayat (2), tentang pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, penangkapan dilakukan setelah berkas perkaranya sudah P21 atau perintah penangkapan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten.
"Kita harus tau penangkapan Charlie Chandra, atas dasar perintah dari Kejaksaan karena sudah P 21, makanya polisi hanya menjalankan tugas sesuai perintah Undang-Undang saja, bukan kriminalisasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Rimbo menyatakan, semua pihak harus tetap menghormati dan menghargai proses hukum, yang sedang berjalan di Polda Banten, karena aparat penegak hukum seperti Polisi dan Kejaksaan yang mengeluarkan perintah penangkapan dan proses penangkapan terhadap mafia tanah Charlie Chandra memiliki alasan hukum yang kuat.
"Saya mengajak semua pihak, marilah kita hormati dan hargai proses hukum Charlie Chandra yang sedang berjalan, karena Polisi dan Jaksa pasti memiliki bukti dan alasan hukum yang kuat," ucapnya.